Dailykaltim.co, Penajam Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2025 masih menemui sejumlah langkah kehati-hatian dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat. 

Kepala BKAD PPU, Muhajir, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Transfer ke Daerah (TKD) dan kurang bayar. Dasar hukum ini dipandang sangat penting agar proses penyesuaian anggaran dapat berjalan dengan stabil tanpa memengaruhi likuiditas keuangan daerah.

“Untuk nilai APBD yang kita tetapkan dalam rapat paripurna KUA-PPAS kemarin, angka belanja mencapai Rp2,9 triliun dengan belanja murni sekitar Rp2,25 triliun,” ujar Muhajir. 

Namun, meski angka tersebut sudah tertuang dalam paripurna KUA-PPAS, Muhajir menjelaskan bahwa sejumlah informasi terbaru dari pemerintah pusat memerlukan penyesuaian ulang terhadap nilai anggaran tersebut. 

Salah satunya, terkait alokasi TKD yang baru diterbitkan pada akhir September lalu, memaksa BKAD melakukan revisi dalam perencanaan anggaran.

Lebih lanjut, Muhajir menjelaskan bahwa pihaknya memilih menunggu terbitnya PMK terkait kurang bayar yang diharapkan muncul pada bulan Oktober ini. Menurutnya, PMK tersebut akan menjadi panduan untuk menentukan nilai akhir APBD, khususnya dalam memastikan setiap anggaran yang dialokasikan tidak berisiko mengganggu stabilitas likuiditas daerah. 

“Kita perlu melakukan beberapa penyesuaian berdasarkan data yang ada. Kami tidak ingin mengambil risiko dengan menetapkan angka tanpa dasar hukum yang kuat, karena itu bisa berdampak pada likuiditas keuangan daerah di masa depan,” tegasnya.

Muhajir menambahkan bahwa meskipun penetapan nilai anggaran dalam APBD bersifat proyeksi, perubahan-perubahan dari pemerintah pusat melalui peraturan baru sering kali berdampak signifikan pada alokasi anggaran daerah. 

Oleh karena itu, menunggu dasar hukum seperti PMK merupakan langkah penting agar keuangan daerah tetap terjaga. Dengan adanya perubahan-perubahan ini, menurut Muhajir, BKAD juga memastikan bahwa segala kebijakan yang diambil selalu berlandaskan regulasi terbaru.

“Dengan adanya perubahan tersebut, kita tidak bisa menyampaikan secara pasti berapa nilai yang akan terealisasi sebelum dasar hukum dari PMK kurang bayar ini keluar. Ini adalah bentuk kehati-hatian kami untuk menghindari ketidakseimbangan keuangan di masa depan,” ujar Muhajir.

Muhajir juga mengingatkan bahwa keterlibatan BKAD dalam penyesuaian anggaran bukan hanya tentang mencocokkan angka, tetapi juga tentang memastikan ketepatan penyerapan anggaran sesuai kebutuhan daerah. 

Sejak awal tahun, BKAD PPU mengawal proses anggaran dengan berbagai skema pendanaan yang mengantisipasi perubahan regulasi. Langkah ini tidak hanya memengaruhi alokasi anggaran, tetapi juga turut menentukan prioritas pembangunan dan program strategis di wilayah PPU.

“Secara keseluruhan, menyusun APBD memang merupakan proyeksi awal. Namun, dalam perjalanannya, berbagai dasar hukum terbit sehingga kita harus melakukan koreksi terhadap proyeksi tersebut untuk memastikan keuangan daerah tetap stabil,” pungkasnya.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version