Dailykaltim.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat stabilitas penjaminan simpanan perbankan nasional tetap terjaga hingga akhir Februari 2025. Sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum atau setara 615.041.345 rekening telah dijamin penuh oleh LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), tingkat penjaminan mencapai 99,98 persen dari total rekening, atau sekitar 15.594.738 rekening.

Hal tersebut disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers Rapat Berkala Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2025, Kamis, 24 April 2025. Ia menjelaskan bahwa LPS telah mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada triwulan I-2025 sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di BPR, serta 2,25 persen untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di bank umum.

TBP tersebut berlaku untuk periode 1 Februari hingga 31 Mei 2025. Namun, Purbaya menegaskan bahwa tingkat bunga ini bisa disesuaikan jika terjadi perubahan signifikan pada suku bunga pasar, kondisi perbankan, atau perekonomian.

“LPS memastikan SSK dan kinerja ekonomi nasional tetap terjaga melalui program penjaminan simpanan yang kredibel dan resolusi bank yang efektif. Pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan terus dilakukan agar sejalan dengan arah suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan bahwa LPS terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menangani bank dan menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Upaya ini bertujuan memperkuat regulasi demi menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat, LPS juga aktif melakukan sosialisasi mengenai peran, fungsi, dan kewenangannya. Sejalan dengan itu, sejak triwulan I-2025, LPS mulai mengumpulkan premi dari perbankan untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), sebagai implementasi dari amanat UU P2SK dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2023.

“LPS secara intensif juga melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan, termasuk kebijakan menyangkut penempatan dana dan pelaksanaan kewenangan LPS dalam penyelenggaraan PRP. Selain itu, LPS juga tengah mempersiapkan pengaturan, proses bisnis, infrastruktur, dan pengembangan SDM sebagai amanat UU P2SK terkait Program Penjaminan Polis yang akan dilaksanakan pada tahun 2028,” tutur Purbaya.

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dan respons kebijakan terkoordinasi dalam menghadapi berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi perekonomian dan stabilitas sistem keuangan nasional.

KSSK juga terus menyusun langkah antisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan domestik dan internasional guna merespons gejolak pasar keuangan global, termasuk dampak perang dagang.

Pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS sepakat menuntaskan peraturan pelaksanaan UU P2SK secara kredibel, dengan melibatkan pelaku industri keuangan serta masyarakat, demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version