Dailykaltim.co – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta revisi standar operasional program internsip dokter segera diterapkan mulai Mei 2026. Kebijakan itu diambil setelah evaluasi tata kelola internship kedokteran, menyusul meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy yang memicu sorotan terhadap kondisi kerja dokter muda.
Kementerian Kesehatan menilai kasus tersebut menjadi momentum pembenahan sistem perlindungan peserta internsip, mulai dari pengaturan jam kerja, pengawasan, hak cuti, hingga kesejahteraan dokter muda selama menjalani pendidikan profesi.
Dalam pertemuan daring bersama keluarga dr. Myta, Kamis (7/5/2026), Menkes Budi mengatakan revisi aturan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat agar berlaku efektif bagi peserta internsip pada Mei ini,” ujarnya dalam keterangan resmi Kemenkes, Jumat (8/5/2026).
Kasus dr. Myta sebelumnya memunculkan kritik terhadap pelaksanaan internship di sejumlah fasilitas kesehatan. Program internsip yang seharusnya menjadi tahap pembelajaran profesi dinilai masih menyisakan persoalan, mulai dari tingginya beban kerja hingga minimnya supervisi.
Kemenkes kemudian menyiapkan empat poin utama dalam revisi aturan internsip. Pertama, pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu serta pelarangan sistem jadwal kerja “dirapel”.
Kedua, peserta internsip ditegaskan tidak boleh menggantikan peran dokter tetap dan wajib mendapat pengawasan aktif dari supervisor.
Ketiga, hak cuti peserta ditambah dari empat hari menjadi 10 hari per tahun. Cuti maupun izin sakit juga tidak otomatis memperpanjang masa internsip selama target kompetensi telah tercapai.
Keempat, pemerintah akan mengevaluasi Bantuan Biaya Hidup (BBH) agar disesuaikan dengan inflasi dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.
Kemenkes menyebut hasil investigasi kasus dr. Myta nantinya akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil investigasi kami lakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun, yang terpenting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera lahir untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” kata Budi.
Pemerintah juga memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan baru akan diperketat di seluruh fasilitas kesehatan penyelenggara internship dokter.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

