Dailykaltim.co, Kutim – Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, pengawasan peredaran hewan kurban di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diperketat untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi di masyarakat. Pemeriksaan dilakukan sejak lapak penjualan hingga proses penyembelihan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban yang beredar di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan yang dijual memenuhi standar kesehatan, layak kurban, serta sesuai ketentuan kehalalan.
Plt Kepala Bidang Peternakan DTPHP Kutim, drh Cut Meutia, mewakili Kepala DTPHP Kutim Dyah Ratnaningrum, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memilih hewan kurban dan memastikan adanya bukti kesehatan resmi.
“Pastikan hewan memiliki kartu sehat dari dinas terkait. Itu menjadi bukti bahwa hewan sudah melalui pemeriksaan kesehatan,” ujar Cut Meutia di Kutim, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, kondisi fisik hewan dapat menjadi indikator awal kesehatan. Hewan yang sehat umumnya memiliki mata cerah dan tidak kering, hidung lembap, serta bulu bersih dan tidak berdiri. Sebaliknya, mata dan hidung yang kering bisa menjadi tanda demam, sementara bulu berdiri dapat mengarah pada gangguan seperti cacingan.
Pembeli juga diminta memperhatikan proporsi tubuh, tingkat aktivitas, serta kondisi umum hewan sebelum menentukan pilihan.
“Jangan hanya melihat ukuran tubuhnya, tetapi pastikan kondisi kesehatannya juga benar-benar baik,” tambahnya.
DTPHP Kutim bersama Polres Kutim akan melakukan inspeksi ke Rumah Potong Hewan (RPH) serta lapak penjualan hewan kurban di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Pemeriksaan mencakup kondisi kesehatan hewan serta verifikasi status vaksinasi melalui barcode pada telinga sapi.
Pengawasan juga dilakukan pada proses penyembelihan. DTPHP memastikan penyembelihan dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan dan juru sembelih halal bersertifikat dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Juru sembelih harus memiliki sertifikat halal agar proses penyembelihan sesuai syariat sekaligus memenuhi standar kesehatan,” jelasnya.
Tim pengawasan melibatkan unsur kecamatan, Polres Kutim, serta Tim Kesehatan Hewan (Keswan) di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
