Dailykaltim.co, Kaltim — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur bersama jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Kaltim terus memperkuat pengawasan terhadap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan ini dilakukan secara cermat, akurat, dan menyeluruh untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak pilihnya secara sah.
Salah satu tahapan penting dalam proses PDPB adalah Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kegiatan ini bertujuan mencocokkan serta meneliti kesesuaian data pemilih dalam daftar resmi dengan kondisi faktual di lapangan. Proses Coktas dilakukan secara terbatas di sejumlah wilayah sampel dan mendapat pengawasan langsung dari Bawaslu.
Fokus utama pengawasan Bawaslu mencakup keakuratan data pemilih, pencegahan data ganda, verifikasi status pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta jaminan hak pilih bagi warga yang memenuhi syarat (MS). Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah sampel yang dicoktas oleh KPU sebanyak 915 pemilih, sedangkan yang diawasi Bawaslu mencapai 406 pemilih. Dari jumlah tersebut, 11 orang yang awalnya berstatus memenuhi syarat berubah menjadi tidak memenuhi syarat, sementara 68 orang dinyatakan memenuhi syarat setelah diverifikasi. Adapun 62 pemilih belum diketahui keberadaannya.
Dari hasil pengawasan di lapangan, Bawaslu menemukan sejumlah kejadian khusus. Di antaranya, terdapat data pemilih yang sebelumnya diduga telah meninggal dunia namun ternyata masih hidup, data pemilih yang tidak ditemukan di alamat terdaftar, hingga dugaan adanya alamat yang tidak sesuai dengan data di KPU. Selain itu, ditemukan pula data ganda, dugaan kesalahan input NIK, serta pemilih yang diduga sudah meninggal dunia namun belum memiliki surat keterangan resmi dari instansi berwenang dan telah ditandai oleh KPU setempat.
Pasca penetapan hasil rekapitulasi PDPB tingkat provinsi semester I, Bawaslu Kalimantan Timur menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi melalui surat nomor 530/PM.00.01/K.KI/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025. Dalam surat tersebut, Bawaslu meminta agar KPU memperhatikan serta memasukkan data pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 ke dalam daftar PDPB.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bawaslu Kabupaten Kutai Barat juga memberikan saran perbaikan serupa. Berdasarkan hasil inventarisasi, Bawaslu Kutai Kartanegara mencatat 1.368 pemilih tambahan dari arsip pengawasan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Bawaslu Kutai Barat mencatat adanya 21 pemilih tambahan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten dan Kota melakukan koordinasi intensif dengan KPU setempat, baik secara lisan maupun tertulis, agar seluruh temuan pada pelaksanaan Coktas segera ditindaklanjuti dan diperbaiki. Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Melalui langkah-langkah tersebut, Bawaslu Kaltim berupaya memastikan bahwa proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai prinsip akurasi, transparansi, dan partisipasi publik dalam menjaga integritas Pemilu 2024 dan Pemilu mendatang.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
