Dailykaltim.co, Kutim – Kejelasan kelanjutan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kutai Timur angkatan 2021 mulai mengarah pada kepastian. Pemerintah Kutim menegaskan perpanjangan kontrak tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, menyampaikan kontrak PPPK angkatan pertama yang akan berakhir pada Desember 2026 akan ditinjau terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk diperpanjang.
“Kita evaluasi dulu sebelum diputuskan untuk diperpanjang. Ini sudah sesuai aturan. Nanti kalau memang kinerjanya bagus dan memenuhi syarat, baru kita sampaikan ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi perpanjangan kontrak,” ujar Ancah.
Menurutnya, hasil evaluasi kinerja selama lima tahun menjadi indikator utama dalam menentukan kelanjutan kontrak. Pemerintah Kutim menegaskan tidak akan mempertahankan pegawai yang memiliki catatan kinerja buruk maupun pelanggaran disiplin kerja.
“Namanya evaluasi, kalau kerjanya baik pasti lanjut. Tapi kalau kinerjanya buruk dan tidak sesuai aturan, ya otomatis diputus. Masa kontrak lima tahun itu waktu yang lama, tidak mungkin yang kinerjanya buruk tetap kita pertahankan,” tegasnya.
Selain evaluasi kontrak, BKPSDM juga menjelaskan mekanisme bagi PPPK yang ingin mengakhiri masa kerja sebelum kontrak berakhir. Proses pengunduran diri disebut memiliki mekanisme yang lebih sederhana dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pegawai yang memiliki alasan pribadi, seperti pertimbangan keluarga atau perpindahan domisili, dapat mengajukan pengunduran diri secara resmi kepada kepala daerah.
“Cukup bersurat saja ke Bupati. Kalau disetujui, nanti kita laporkan ke BKN melalui sistem. Memutus kontrak PPPK itu lebih mudah dan simpel prosesnya daripada PNS,” imbuhnya.
BKPSDM mengimbau seluruh PPPK angkatan 2021 tetap menjaga kinerja dan disiplin kerja hingga masa evaluasi dilakukan. Penilaian tersebut akan menjadi dasar utama dalam menentukan keberlanjutan status kepegawaian ke depan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

