Dailykaltim.co – Bea Cukai memperketat pengawasan pengeluaran emas ke luar negeri setelah menemukan beragam modus pembawaan tanpa dokumen kepabeanan. Sepanjang rangkaian penindakan di empat bandara internasional pada September 2026, petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas senilai sekitar Rp73,3 miliar.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkirakan penindakan tersebut menyelamatkan potensi penerimaan negara hingga Rp8,5 miliar. Pengawasan dilakukan setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas sejak 17 November 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan diperkuat melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang serta barang bawaan, dan koordinasi dengan instansi terkait. Langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi pola pembawaan emas yang mencurigakan.

“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi. Pengawasan ini menjadi bagian dari kontribusi Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita melalui penguatan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan nasional di wilayah perbatasan,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Penindakan dilakukan di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; serta Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Modus yang ditemukan antara lain menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawanya dalam tas, hingga melekatkannya pada tubuh atau body strapping.

Di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang, petugas menindak seorang warga negara India berinisial NU yang hendak terbang menuju Bangkok, Thailand, pada Senin, 14 September 2026. Berdasarkan analisis terhadap penumpang dan hasil pemindaian bagasi, petugas mendapati citra tidak wajar pada barang elektronik yang dibawanya.

Dari pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp3,95 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp383 juta. Penumpang dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang akan terbang menuju Hong Kong pada Kamis, 10 September 2026. Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen.

“Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas,” ungkap Djaka Budhi Utama.

Petugas menemukan lima keping emas cast bar seberat bruto 5.026,5 gram di tas punggung SL dan lima keping dengan berat sama di koper kabin MZ. Total 10 keping emas itu memiliki berat 10.053 gram, bernilai sekitar Rp25,3 miliar, serta berpotensi mengurangi penerimaan negara Rp2,5 miliar.

Menurut Bea Cukai, perkara kedua penumpang tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara. Petugas masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan yang lebih luas.

Penindakan lain sebelumnya dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Ahad, 6 September 2026. Petugas menggagalkan upaya penyelundupan 14 keping emas batangan yang dibawa warga negara Tiongkok berinisial ZG melalui modus body strapping.

Emas seberat 10.418,3 gram itu diperkirakan bernilai Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Sementara itu, tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara dan Bea Cukai Manado melakukan dua penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu, 5 September 2026.

Dalam penindakan pertama, tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak menuju Singapura kedapatan membawa 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram. Barang tersebut juga disembunyikan dengan modus body strapping.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp1,45 miliar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses penyidikan.

Pada penindakan kedua, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial ZS dan ZH yang akan terbang ke Guangzhou. Dari pemeriksaan, ditemukan empat benda logam mulia berupa dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan keduanya. Perhiasan seberat total 1.361 gram itu diperkirakan bernilai Rp3,6 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara Rp360 juta.

Bea Cukai menyatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan. Penyidikan dilakukan dengan koordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Masyarakat yang membawa emas ke luar negeri diimbau melengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan. Pengeluaran emas tanpa memenuhi persyaratan dapat dikenai sanksi, termasuk ketentuan pidana dalam Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan.

[PRD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version