Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memetakan potensi pajak dan retribusi sebagai salah satu langkah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut menjadi penting untuk mendorong kemandirian fiskal daerah yang saat ini masih sangat bergantung pada dana transfer.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) PPU, Arif Afandi mengatakan transformasi pendapatan daerah membutuhkan sejumlah langkah, termasuk mengoptimalkan sumber-sumber PAD.
Dikutip dari wawancaranya bersama media dalam sebuah podcast, Arif menyebut peningkatan PAD menjadi salah satu instrumen yang diperlukan untuk memperkuat kemandirian daerah.
“Memang pemerintah daerah ketika ingin melakukan transformasi pendapatan daerah secara khusus itu banyak hal sebenarnya yang harus kita lakukan. Jadi memang kalau untuk mencapai kemandirian daerah ini, salah satunya peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Arif.
Upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan pungutan pajak maupun retribusi. Menurut dia, ketersediaan infrastruktur juga menjadi faktor penting untuk membuka dan mengoptimalkan sumber penerimaan daerah.
“PAD ini banyak yang harus kita kerjakan. Pertama dari sisi infrastruktur juga. Memang infrastruktur ini kan kembali kepada pembiayaan lagi, pendanaan lagi,” ujarnya.
Pemerintah daerah karena itu mulai mengidentifikasi sektor-sektor yang mempunyai potensi untuk dikembangkan sebagai sumber penerimaan.
“Nah, kami berharap sebenarnya sektor-sektor yang punya potensi untuk kita tingkatkan dalam pendapatan asli daerah kita itu yang harus kita kejar dan kita tingkatkan,” jelasnya.
Arif mengatakan perangkat daerah juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan sesuai kewenangan masing-masing.
Untuk pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah menjadi perangkat daerah yang menangani pemungutan. Sementara retribusi dikelola perangkat daerah teknis sesuai jenis pelayanan yang diberikan.
“Nah, saat ini coba kami arahkan juga teman-teman perangkat daerah yang melaksanakan, terutama Badan Pendapatan Daerah sebagai pengampu untuk pungutan pajak daerah di luar dari retribusi daerah,” katanya.
Arif menekankan optimalisasi retribusi tidak semata-mata dapat dilakukan dengan menaikkan tarif. Peningkatan tarif harus dibarengi dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Karena retribusi daerah ini kan pengampunya di perangkat daerah teknis. Nah, ini skemanya dengan skema pelayanan kalau retribusi. Jadi ketika kita naikkan nilai tarif, tentu harus ada pelayanan yang optimal juga yang harus kita berikan,” terangnya.
Pertimbangan serupa diperlukan dalam menentukan kebijakan pajak daerah. Perubahan tarif pajak, menurut Arif, akan bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha sebagai wajib pajak sehingga perlu diperhitungkan secara matang.
“Kalau skema pendapatan pajak sendiri tadi kita naikkan tarif, pasti akan ada perubahan atau paling tidak reaksi masyarakat. Karena wajib pajaknya ini adalah masyarakat. Masyarakat kita di luar dari pelaku usaha yang memang punya kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak,” ucapnya.
Sebagai landasan untuk menentukan kebijakan selanjutnya, pemerintah daerah telah menyusun kajian mengenai potensi penerimaan yang masih dapat dikembangkan dari sektor pajak maupun retribusi.
“Nah, saat ini memang kita sudah susun kajian terkait potensi-potensi PAD kita dari sektor pajak dan retribusi,” pungkasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

