Dailykaltim.co, Penajam – Sebanyak 278 rumah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah lolos verifikasi sebagai penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah dari pemerintah pusat. Nilai bantuan untuk ratusan rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5,5 miliar.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Riviana Noor mengatakan, proses penetapan penerima sempat terkendala persyaratan administrasi. Dari 200 calon penerima yang diverifikasi pada tahap awal, sebanyak 51 di antaranya sempat dinyatakan tidak lolos.
“Jadi untuk ini program pusat kan yang BSPS sekarang jadi bedah rumah. Nah, waktu di tahap awal kita diverifikasi itu yang (jumlah) 200, memang ada 51 yang tidak lolos verifikasi. Nah, tapi setelah dilakukan verifikasi ulang kan itu ada beberapa syarat kemudahan yang diberikan oleh kementerian,” kata Riviana.
Salah satu kendala ketika itu berkaitan dengan legalitas lahan. Pada ketentuan awal, dokumen yang digunakan sebagai bukti penguasaan lahan harus berupa dokumen asli.
“Di antaranya kan awalnya itu memang legalitas lahan itu harus yang asli. Enggak boleh misalnya sertifikat kopian, enggak boleh. Nah, kemudian selang beberapa saat setelah kita beberapa kali rakor dari kementerian itu meringankan syarat,” ujarnya.
Setelah beberapa kali rapat koordinasi, pemerintah pusat kemudian memberikan kemudahan persyaratan. Calon penerima yang sertifikat tanahnya masih menjadi agunan di bank, misalnya, dapat menggunakan salinan dokumen tersebut.
“Jadi kalau seandainya alas hak itu memang misalnya kayak sertifikat masih diagunkan di bank tapi ada kopiannya, bisa,” jelasnya.
Kemudahan juga diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki dokumen legalitas lahan. Menurut Riviana, calon penerima dapat menggunakan surat keterangan dari pemerintah kelurahan atau desa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang berdomisili dan telah menempati rumah tersebut.
“Atau kalaupun memang dia tidak memiliki legalitas lahan, tapi ada surat keterangan dari lurah atau desa setempat bahwa dia memang berdomisili di situ dan itu memang rumahnya sudah sekian tahun, itu boleh dengan surat keterangan itu,” katanya.
Setelah verifikasi ulang dan adanya kemudahan persyaratan tersebut, sebanyak 278 rumah akhirnya dinyatakan lolos. Pelaksanaan terhadap sebagian penerima juga sudah berjalan.
“Akhirnya sudah lolos mendapatkan yang (jumlah) 278 itu. Sekarang yang (jumlah) 200 bahkan sudah mulai berproses,” ungkap Riviana.
Dalam pelaksanaan BSPS, Disperkimtan PPU menjalankan fungsi fasilitasi. Riviana menyebut progres untuk penerima tahap awal telah melampaui 50 persen.
“Nah, kalau yang untuk kemarin yang di tahap awal itu kan ini karena kita kan sifatnya hanya fasilitasi ya. Itu sudah lebih (dari) 50 persen sih sudah jalan,” ujarnya.
Besaran BSPS yang bersumber dari pemerintah pusat, berdasarkan ingatan Riviana, sekitar Rp20 juta per unit. Dengan jumlah 278 rumah, nilai bantuan diperkirakan mencapai sekitar Rp5,5 miliar.
“Kalau BSPS ini kan per unitnya cuman 20 juta kalau dari pusat, seingat saya ya. Karena kemarin itu katanya kalau yang dari provinsi sama kita itu kan 25 juta. Nah, itu tinggal dikalikan aja tuh 278 unit. Sekitar Rp5,5 miliar,” katanya.
Jika dihitung berdasarkan nilai Rp20 juta untuk setiap unit, kebutuhan untuk 278 rumah mencapai sekitar Rp5,56 miliar. Angka tersebut masih merujuk pada besaran bantuan per unit yang disampaikan Riviana.
Sementara program serupa yang bersumber dari pemerintah provinsi maupun kabupaten disebut memiliki nilai bantuan sekitar Rp25 juta per unit.
Disperkimtan PPU kini mendorong seluruh pelaksanaan BSPS yang telah ditetapkan dapat diselesaikan sesuai jadwal.
“Kalau target rampungnya sendiri tetap di Desember,” pungkas Riviana.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

