Dailykaltim.co, Penajam – Akses penyandang disabilitas terhadap pelayanan publik di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menjadi perhatian. Sejumlah fasilitas mulai diarahkan agar lebih ramah disabilitas, termasuk pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) PPU Ainie mengatakan pemenuhan akses bagi penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial maupun alat bantu. Kemudahan ketika mengakses pelayanan publik juga menjadi kebutuhan yang perlu diperhatikan pemerintah.

“Kalau akses teman-teman disabilitas memang kemarin tuh ada konsep ramah disabilitas, ya. Dari Ombudsman juga memberikan catatan-catatan supaya mereka itu dipermudah,” kata Ainie.

Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah RSUD. Ainie mengatakan telah terdapat catatan mengenai kemudahan pelayanan bagi penyandang disabilitas di rumah sakit.

Menurutnya, penyandang disabilitas nantinya tidak perlu mengikuti antrean pelayanan sebagaimana masyarakat umum karena pihak rumah sakit telah menyampaikan rencana menyediakan pelayanan khusus.

“Kemarin sudah ada catatan, tapi di RSUD. Mereka enggak perlu lagi ngantri. Pihak RSUD kemarin sempat menyatakan bahwa nanti langsung punya loket khusus,” ujarnya.

Penyediaan layanan khusus tersebut diharapkan dapat mempermudah penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa menghadapi hambatan yang tidak perlu.

Selain pelayanan kesehatan, Ainie menyebut fasilitas publik lainnya juga mulai menyediakan sarana yang mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas.

“Beberapa fasilitas publik juga kayak alun-alun sudah ada fasilitas ramah disabilitas,” katanya.

Namun, Ainie menjelaskan penyediaan fasilitas ramah disabilitas tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinsos. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki tanggung jawab sesuai fasilitas dan pelayanan yang dikelolanya.

“Nah, itu yang ngerjakan tuh masing-masing sesuai di OPD masing-masing yang punya kewenangan,” jelasnya.

Dinsos sendiri berperan dalam penanganan dan pemenuhan kebutuhan sosial penyandang disabilitas. 

Sementara penyediaan aksesibilitas pada rumah sakit, ruang publik maupun fasilitas pemerintah lainnya perlu dilaksanakan oleh instansi yang memiliki kewenangan terhadap fasilitas tersebut.

Karena itu, penguatan pelayanan ramah disabilitas membutuhkan keterlibatan lintas OPD agar kemudahan akses tidak hanya tersedia pada satu jenis fasilitas publik.

[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version