Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Pertanian (Distan) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bidang Perkebunan memfokuskan pemanfaatan Dana Bagi Hasil atau DBH sawit untuk program Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kelapa sawit, pendataan lahan, pemetaan, hingga verifikasi kebun sawit rakyat.
Kepala Bidang Perkebunan Distan PPU, Iswan Padda, mengatakan alokasi DBH sawit yang semula tercatat di Dinas Pertanian tidak seluruhnya dikelola langsung oleh bidangnya. Sebab, terdapat komponen anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan pekerja sawit yang kemudian dialihkan ke Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker PPU.
“Kalau yang di pertanian sebenarnya kurang lebih 400-an juta. Cuma kan di dalamnya itu ada BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja sawit, kurang lebih Rp299 juta. Tapi itu sudah dialihkan ke Disnaker,” ujar Iswan.
Menurut Iswan, anggaran BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebelumnya masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA Dinas Pertanian. Namun, pelaksanaannya tidak lagi dilakukan oleh Distan karena menyesuaikan aturan dan mekanisme pelaporan.
“Jadi memang sebelumnya di sini. Memang di tahun ini masuk dalam DPA Dinas Pertanian,” katanya.
Iswan menjelaskan, anggaran yang saat ini dikelola Bidang Perkebunan tersisa sekitar Rp170 juta. Dana tersebut diarahkan untuk memperkuat pendataan dan legalitas kebun sawit rakyat melalui program STDB.
“Jadi yang ada di kami sekarang tinggal kurang lebih sekitar 170-an juta itu untuk konsentrasi di sosialisasi STDB (surat tanda daftar budidaya) kelapa sawit itu, kan. Kemudian pendataan lahan kelapa sawit, kemudian pemetaan, karena setelah didata dilakukan pemetaan dan pemeriksaan lahan,” jelasnya.
Program STDB menjadi bagian penting dalam penataan data perkebunan kelapa sawit rakyat. Melalui pendataan tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui sebaran lahan, status penguasaan lahan, serta kondisi kebun masyarakat secara lebih terukur.
Setelah proses pendataan dan pemetaan dilakukan, data lahan akan diperiksa dan diverifikasi. Tahapan ini menjadi dasar sebelum data petani maupun lahan diinput ke dalam aplikasi STDBI.
“Kemudian setelah itu diverifikasi oleh tim verifikasi, kemudian diinput dalam aplikasi STDBI dan kami sudah ada tujuh kali sosialisasi,” ujar Iswan.
Ia menilai, pendataan lahan sawit rakyat perlu dilakukan secara tertib karena berkaitan dengan pengelolaan perkebunan ke depan. Data yang rapi akan memudahkan pemerintah dalam menyusun program, memberikan pendampingan, dan memetakan kebutuhan petani.
Iswan menyebut, DBH sawit yang diterima daerah tidak seluruhnya masuk ke sektor pertanian. Sebagian besar diarahkan untuk pembangunan infrastruktur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari DBH sawit kita cuma 20 persen, 80 persen itu infrastruktur di PUPR untuk jalan dan jembatan itu pun masuk SK Kabupaten. Kalau kita di Pertanian cuma 20 persen, itu pun ada BPJS di dalamnya,” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

