Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Penajam Paser Utara (PPU) juga masuk dalam evaluasi kelembagaan Pemkab PPU. Struktur dua bidang yang ada saat ini dinilai mulai berat menghadapi beban kerja, terutama terkait fasilitas umum dan urusan perumahan rakyat.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdakab PPU, Iwan Darmawan, mengatakan kajian terhadap Perkim sedang disiapkan bersama OPD terkait. Kajian tersebut akan menjadi dasar untuk melihat kemungkinan peningkatan tipologi kelembagaan.

“Di Perkim juga sedang kita lakukan. Teman-teman Perkim juga sedang membuat kajian, kajian akademiknya atau penjelasan terkait dengan untuk peningkatan tipologinya berdasarkan beban kerjanya yang sudah mulai terlihat, gitu ka,” ujar Iwan.

Menurutnya, kebutuhan di sektor perumahan dan kawasan permukiman semakin berkembang. Dengan hanya dua bidang, beban kerja Perkim dinilai cukup berat, terutama ketika harus menangani berbagai kebutuhan fasilitas umum.

“Dengan dua bidang sepertinya agak berat dan kerepotan, khususnya terkait dengan fasilitas-fasilitas umum,” katanya.

Iwan menyebut, sektor Perkim juga bersinggungan dengan program pemerintah pusat. Hal ini membuat perangkat daerah harus mampu menyesuaikan diri agar program nasional dapat dijalankan secara baik di daerah.

“Ya, kalau di Perkim terkait dengan perumahan rakyat itu kan ada program pemerintah pusat,” jelasnya.

Meski begitu, peningkatan tipologi Perkim tidak bisa hanya didasarkan pada kondisi lapangan secara umum. Pemerintah daerah harus menyiapkan kajian yang menjelaskan alasan peningkatan tipologi, termasuk beban kerja, kebutuhan pelayanan, serta fungsi yang perlu diperkuat.

Menurut Iwan, seluruh permohonan perubahan kelembagaan tetap harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah tidak bisa hanya melihat dari sisi keinginan OPD, tetapi harus mengacu pada aturan perangkat daerah.

“Ini, tapi terkait dengan permohonan-permohonan itu, pastinya kita harus sinkronkan dengan ketentuan yang masih berlaku,” tandasnya.

Dalam proses penataan, Pemkab PPU juga harus memastikan tidak ada tumpang tindih tugas antarlembaga. Setiap fungsi OPD perlu disinkronkan agar peningkatan tipologi justru tidak menimbulkan irisan kewenangan baru.

Iwan menegaskan, penataan kelembagaan harus mengarah pada efektivitas kerja. Jika struktur diperkuat, maka hasilnya harus dapat dirasakan dalam pelayanan dan pelaksanaan program.

[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version