Dailykaltim.co, Penajam – Perubahan struktur wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) setelah sebagian kawasan Kecamatan Sepaku masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai perlu segera direspons dengan penataan ulang wilayah administrasi.

Pemkab PPU didorong tidak hanya menunggu perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat maupun Otorita IKN, tetapi mulai menyiapkan langkah konkret untuk menjaga efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah yang masih berada di bawah kewenangan kabupaten.

Presidium MD KAHMI PPU, Achmad Ady Fitriady, menilai keberadaan IKN telah membawa konsekuensi terhadap struktur wilayah dan pembagian kewenangan di PPU. Sebagian wilayah Sepaku yang masuk kawasan IKN membuat pemerintah kabupaten perlu kembali melihat komposisi kecamatan, desa, kelurahan, batas wilayah hingga jumlah penduduk.

Menurut Fitriady, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Pemkab PPU untuk memperkuat komunikasi dengan Otorita IKN. Koordinasi diperlukan agar perubahan kewenangan tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Artinya ada beberapa hal yang hari ini harus dipercepat. Yang pertama adalah membangun komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan pemerintah otorita,” ujar Fitriady.

Ia mengatakan, penataan wilayah menjadi semakin penting karena pembentukan PPU pada awalnya didasarkan pada struktur administratif yang kini mengalami perubahan setelah hadirnya IKN.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menyiapkan alternatif penataan kawasan yang masih berada di bawah kewenangan PPU. Salah satunya melalui pembentukan kecamatan baru.

Fitriady menyebut, Bagian Pemerintahan Setkab PPU sebelumnya telah melakukan pendataan terhadap sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kecamatan baru.

“Bagian Pemerintahan sudah mengarsipkan atau mendata wilayah-wilayah mana yang kemudian berpotensi menjadi kecamatan,” katanya.

Salah satu kawasan yang menurut Fitriady memiliki peluang untuk dikembangkan adalah wilayah Petung. Kecamatan baru nantinya dapat mengakomodasi sejumlah desa dan kelurahan di kawasan tersebut apabila seluruh persyaratan administrasi, kewilayahan, jumlah penduduk dan pelayanan publik terpenuhi.

Namun, ia menekankan bahwa gagasan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan wilayah administratif baru. Penataan kecamatan perlu dilihat sebagai bagian dari upaya menyesuaikan struktur pemerintahan PPU dengan kondisi terbaru setelah sebagian Sepaku masuk kawasan IKN.

Menurutnya, pilihan pemekaran kecamatan juga dapat menjadi alternatif ketika pembentukan desa baru dinilai membutuhkan proses yang lebih panjang.

“Kalau membentuk desa itu adalah hal yang sulit atau langkahnya agak sulit, maka kita coba mekarkan dulu kecamatannya,” ujar Fitriady.

Ia menilai pendekatan tersebut dapat membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menata kembali desa dan kelurahan yang berada dalam wilayah kecamatan existing.

Meski demikian, Fitriady mengingatkan bahwa setiap rencana pemekaran tetap harus mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik. Pemekaran tidak semestinya hanya didasarkan pada jumlah wilayah administratif, tetapi juga kebutuhan riil masyarakat.

Ia mencontohkan, kajian pemekaran desa sebelumnya juga mempertimbangkan jarak antara pusat pemerintahan dengan masyarakat, ketersediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga efektivitas pelayanan administrasi.

Karena itu, menurut dia, kajian serupa harus menjadi dasar ketika Pemkab PPU membahas pembentukan kecamatan baru.

Di sisi lain, Fitriady mendorong pemerintah daerah mengusulkan peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menurutnya, ketentuan tersebut lahir ketika struktur wilayah PPU masih berbeda dengan kondisi saat ini. Kehadiran IKN kemudian membawa perubahan signifikan terhadap batas wilayah dan kewenangan pemerintahan.

“Undang-Undang Nomor 7 ini adalah undang-undang pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara. Artinya, dengan masuknya wilayah di kawasan inti pusat pemerintahan, Penajam ini secara tidak langsung akan kehilangan sebagian kewenangan,” ujarnya.

Fitriady menilai peninjauan tersebut diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai posisi PPU setelah perubahan wilayah akibat IKN. Pembahasan tidak hanya menyangkut jumlah kecamatan, tetapi juga batas administratif dan jumlah penduduk yang pada akhirnya dapat berkaitan dengan kapasitas fiskal maupun kebijakan pembangunan daerah.

“Bagaimana jumlah wilayah, batas wilayah di dalam Undang-Undang Nomor 7 tersebut, kemudian kita bisa menata jumlah penduduk,” katanya.

Menurut Fitriady, persoalan tersebut tidak dapat ditangani satu organisasi perangkat daerah saja. Ia mendorong Bagian Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) untuk melakukan kajian secara bersama.

Koordinasi dengan Otorita IKN juga dinilai harus berjalan paralel agar Pemkab PPU memiliki kejelasan mengenai kewenangan yang tetap berada di kabupaten maupun yang beralih ke otorita.

Ia menilai pemerintah daerah perlu bergerak sejak sekarang agar PPU tidak terlambat menyesuaikan struktur pemerintahan ketika pembangunan IKN semakin berkembang.

“Saya harap informasi ini bisa dengan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, termasuk instansi pengampu, Bagian Pemerintahan, Bapelitbang, kemudian DPMD, untuk menyegerakan pembentukan kecamatan baru,” pungkas Fitriady.

[PRD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version