Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Wilayah PPU Berubah akibat IKN, Pemkab Didorong Segera Tata Ulang Kecamatan

31/08/2026 2:35 PM

RSUD RAPB Punya CT Scan Baru, Pasien Stroke Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Rumah Sakit Lain

31/08/2026 2:01 PM

Diskan PPU Sebut Tangkapan Nelayan Tak Turun Drastis saat Musim Selatan

31/08/2026 9:38 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Wilayah PPU Berubah akibat IKN, Pemkab Didorong Segera Tata Ulang Kecamatan
  • RSUD RAPB Punya CT Scan Baru, Pasien Stroke Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Rumah Sakit Lain
  • Diskan PPU Sebut Tangkapan Nelayan Tak Turun Drastis saat Musim Selatan
  • PPU Usulkan Dua Desa Jadi Sentra Budidaya Tematik Nila dan Lele
  • Pelabuhan Penajam Beralih ke Pemprov, Retribusi Rp120 Juta per Tahun Tak Lagi Masuk Pemkab PPU
  • Anggaran BPBD PPU Terbatas, Dana BTT Diusulkan untuk Dukung Penanganan Bencana
  • BPBD PPU Siapkan Dukungan Kesehatan untuk Jaga Stamina Petugas Karhutla
  • Minim Sumber Air Jadi Kendala Pemadaman Karhutla di PPU
  • BPBD PPU Tekankan Dukungan Penuh untuk Petugas Karhutla di Lapangan
  • Mobil Tangki Jadi Kunci Pemadaman Karhutla di Lokasi Minim Air
  • BPJS Pekerja Rentan Sawit Dialihkan ke Disnaker, 1.485 Peserta Terverifikasi
  • Pengantin Harus Keliling hingga 50 Rumah, Tradisi Mantau Bunting Tergerus Zaman
  • Nelayan Bajo Mulai Tak Ingin Anaknya Jadi Nelayan
  • Pemkab PPU Kawal Usulan Infrastruktur Sekolah hingga Layanan SLB
  • Ingin Melesat di Kolam? Coba Latihan Hand Paddle
  • Sering Pamer di Media Sosial? Flexing Bisa Jadi Tanda Tekanan Sosial
  • Sepan hingga Riko Jadi Catatan Karhutla Menonjol di PPU
  • Sebaran Karhutla 2026 Lebih Variatif, BPBD PPU Catat 63 Kejadian
  • Gunung Steleng dan Giripurwa Masuk Titik Rawan Kebakaran Lahan di PPU
  • Diskan PPU Usulkan Penambahan Kuota BBM Bersubsidi untuk Nelayan
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Kaltim

Wilayah PPU Berubah akibat IKN, Pemkab Didorong Segera Tata Ulang Kecamatan

Redaksi Daily Kaltim31/08/2026 2:35 PM651 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Presidium MD KAHMI PPU, Achmad Ady Fitriady. (Istimewa)

Dailykaltim.co, Penajam – Perubahan struktur wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) setelah sebagian kawasan Kecamatan Sepaku masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai perlu segera direspons dengan penataan ulang wilayah administrasi.

Pemkab PPU didorong tidak hanya menunggu perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat maupun Otorita IKN, tetapi mulai menyiapkan langkah konkret untuk menjaga efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah yang masih berada di bawah kewenangan kabupaten.

Presidium MD KAHMI PPU, Achmad Ady Fitriady, menilai keberadaan IKN telah membawa konsekuensi terhadap struktur wilayah dan pembagian kewenangan di PPU. Sebagian wilayah Sepaku yang masuk kawasan IKN membuat pemerintah kabupaten perlu kembali melihat komposisi kecamatan, desa, kelurahan, batas wilayah hingga jumlah penduduk.

Menurut Fitriady, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Pemkab PPU untuk memperkuat komunikasi dengan Otorita IKN. Koordinasi diperlukan agar perubahan kewenangan tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Artinya ada beberapa hal yang hari ini harus dipercepat. Yang pertama adalah membangun komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan pemerintah otorita,” ujar Fitriady.

Ia mengatakan, penataan wilayah menjadi semakin penting karena pembentukan PPU pada awalnya didasarkan pada struktur administratif yang kini mengalami perubahan setelah hadirnya IKN.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menyiapkan alternatif penataan kawasan yang masih berada di bawah kewenangan PPU. Salah satunya melalui pembentukan kecamatan baru.

Fitriady menyebut, Bagian Pemerintahan Setkab PPU sebelumnya telah melakukan pendataan terhadap sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kecamatan baru.

“Bagian Pemerintahan sudah mengarsipkan atau mendata wilayah-wilayah mana yang kemudian berpotensi menjadi kecamatan,” katanya.

Salah satu kawasan yang menurut Fitriady memiliki peluang untuk dikembangkan adalah wilayah Petung. Kecamatan baru nantinya dapat mengakomodasi sejumlah desa dan kelurahan di kawasan tersebut apabila seluruh persyaratan administrasi, kewilayahan, jumlah penduduk dan pelayanan publik terpenuhi.

Namun, ia menekankan bahwa gagasan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan wilayah administratif baru. Penataan kecamatan perlu dilihat sebagai bagian dari upaya menyesuaikan struktur pemerintahan PPU dengan kondisi terbaru setelah sebagian Sepaku masuk kawasan IKN.

Menurutnya, pilihan pemekaran kecamatan juga dapat menjadi alternatif ketika pembentukan desa baru dinilai membutuhkan proses yang lebih panjang.

“Kalau membentuk desa itu adalah hal yang sulit atau langkahnya agak sulit, maka kita coba mekarkan dulu kecamatannya,” ujar Fitriady.

Ia menilai pendekatan tersebut dapat membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menata kembali desa dan kelurahan yang berada dalam wilayah kecamatan existing.

Meski demikian, Fitriady mengingatkan bahwa setiap rencana pemekaran tetap harus mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik. Pemekaran tidak semestinya hanya didasarkan pada jumlah wilayah administratif, tetapi juga kebutuhan riil masyarakat.

Ia mencontohkan, kajian pemekaran desa sebelumnya juga mempertimbangkan jarak antara pusat pemerintahan dengan masyarakat, ketersediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga efektivitas pelayanan administrasi.

Karena itu, menurut dia, kajian serupa harus menjadi dasar ketika Pemkab PPU membahas pembentukan kecamatan baru.

Di sisi lain, Fitriady mendorong pemerintah daerah mengusulkan peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menurutnya, ketentuan tersebut lahir ketika struktur wilayah PPU masih berbeda dengan kondisi saat ini. Kehadiran IKN kemudian membawa perubahan signifikan terhadap batas wilayah dan kewenangan pemerintahan.

“Undang-Undang Nomor 7 ini adalah undang-undang pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara. Artinya, dengan masuknya wilayah di kawasan inti pusat pemerintahan, Penajam ini secara tidak langsung akan kehilangan sebagian kewenangan,” ujarnya.

Fitriady menilai peninjauan tersebut diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai posisi PPU setelah perubahan wilayah akibat IKN. Pembahasan tidak hanya menyangkut jumlah kecamatan, tetapi juga batas administratif dan jumlah penduduk yang pada akhirnya dapat berkaitan dengan kapasitas fiskal maupun kebijakan pembangunan daerah.

“Bagaimana jumlah wilayah, batas wilayah di dalam Undang-Undang Nomor 7 tersebut, kemudian kita bisa menata jumlah penduduk,” katanya.

Menurut Fitriady, persoalan tersebut tidak dapat ditangani satu organisasi perangkat daerah saja. Ia mendorong Bagian Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) untuk melakukan kajian secara bersama.

Koordinasi dengan Otorita IKN juga dinilai harus berjalan paralel agar Pemkab PPU memiliki kejelasan mengenai kewenangan yang tetap berada di kabupaten maupun yang beralih ke otorita.

Ia menilai pemerintah daerah perlu bergerak sejak sekarang agar PPU tidak terlambat menyesuaikan struktur pemerintahan ketika pembangunan IKN semakin berkembang.

“Saya harap informasi ini bisa dengan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, termasuk instansi pengampu, Bagian Pemerintahan, Bapelitbang, kemudian DPMD, untuk menyegerakan pembentukan kecamatan baru,” pungkas Fitriady.

[PRD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Kaltim

BPBD Kaltim Catat 14.795 Hotspot Sepanjang Agustus, Berau Tertinggi

27/08/2026 2:00 PM
Kaltim

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

19/08/2026 8:58 AM
Kaltim

GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen

13/08/2026 6:29 AM
Kaltim

Qori Muda Kaltim Raih Juara MTQ Pelajar Internasional di Malaysia

06/07/2026 2:43 AM
Kaltim

Harga BBM Nonsubsidi Turun per 1 Juli 2026, Pertamina Dex Anjlok Rp3.700

01/07/2026 8:06 AM
Kaltim

Meski Berpotensi Hujan, BMKG Minta Warga Kaltim Waspadai Karhutla

10/06/2026 5:50 AM
Iklan
Demo
Trending

Nelayan Bajo Mulai Tak Ingin Anaknya Jadi Nelayan

29/08/2026 7:04 AM

Sering Pamer di Media Sosial? Flexing Bisa Jadi Tanda Tekanan Sosial

28/08/2026 12:13 PM

Pengantin Harus Keliling hingga 50 Rumah, Tradisi Mantau Bunting Tergerus Zaman

29/08/2026 7:49 AM

Gen Z Mengubah Cara Belanja, Pengalaman Kini Lebih Penting daripada Kepemilikan

27/08/2026 2:33 PM

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Diduga Terima Rp3,25 Miliar

27/08/2026 8:17 AM
Terbaru
Kaltim

Wilayah PPU Berubah akibat IKN, Pemkab Didorong Segera Tata Ulang Kecamatan

By Redaksi Daily Kaltim31/08/2026 2:35 PM

Dailykaltim.co, Penajam – Perubahan struktur wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) setelah sebagian kawasan Kecamatan…

RSUD RAPB Punya CT Scan Baru, Pasien Stroke Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Rumah Sakit Lain

31/08/2026 2:01 PM

Diskan PPU Sebut Tangkapan Nelayan Tak Turun Drastis saat Musim Selatan

31/08/2026 9:38 AM

PPU Usulkan Dua Desa Jadi Sentra Budidaya Tematik Nila dan Lele

31/08/2026 9:34 AM

Pelabuhan Penajam Beralih ke Pemprov, Retribusi Rp120 Juta per Tahun Tak Lagi Masuk Pemkab PPU

31/08/2026 9:29 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

DPRD Usul Pengelolaan Sampah Diserahkan ke Pihak Ketiga, Pemerintah Diminta Fokus pada Pengawasan

02/05/2025 4:58 AM

Gubernur Kaltim Dorong Pengembangan Tambak di PPU untuk Pasok IKN dan Ekspor

11/06/2024 12:33 PM

Kubar Perkuat Tata Kelola Pertanahan Melalui Kerja Sama dengan BBT

02/05/2025 3:20 AM
TERBARU

Wilayah PPU Berubah akibat IKN, Pemkab Didorong Segera Tata Ulang Kecamatan

31/08/2026 2:35 PM

RSUD RAPB Punya CT Scan Baru, Pasien Stroke Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Rumah Sakit Lain

31/08/2026 2:01 PM

Diskan PPU Sebut Tangkapan Nelayan Tak Turun Drastis saat Musim Selatan

31/08/2026 9:38 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version