Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, Pamong SMA Taruna Nusantara Tiba di IKN

24/06/2026 4:48 AM

Kutim Terancam Kehilangan DBH Rp2,34 Triliun Akibat Pemangkasan RKAB Batubara

24/06/2026 4:35 AM

Kutim Wajibkan Penanaman Mangrove di Setiap Revitalisasi Tambak

24/06/2026 4:24 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, Pamong SMA Taruna Nusantara Tiba di IKN
  • Kutim Terancam Kehilangan DBH Rp2,34 Triliun Akibat Pemangkasan RKAB Batubara
  • Kutim Wajibkan Penanaman Mangrove di Setiap Revitalisasi Tambak
  • BNN Siapkan Gerakan Ananda Bersinar untuk Lindungi Anak dari Ancaman Narkoba
  • Kukar Luncurkan RTku Terbaik, Setiap RT Kelola Dana Rp150 Juta
  • Antusiasme Warga Tinggi, Donor Darah Massal di Paser Diikuti 320 Peserta
  • Diskon Transportasi Berlaku saat Libur Sekolah 2026
  • Indonesia Naik Tiga Peringkat, Tempati Posisi Kedua Destinasi Ramah Muslim Dunia
  • Sirkuit Mandalika hingga Sasake Masuk Peta Venue PON 2028
  • DP3AP2KB PPU Siapkan Tim Masuk Sekolah, Sasar Isu Kekerasan hingga Pernikahan Dini
  • DP3AP2KB PPU Sebut Pernikahan Dini Dinilai Rentan Picu Perceraian dan KDRT
  • BRIN Abadikan Jejak Bintang di Langit Timau, Tunjukkan Bukti Rotasi Bumi
  • Pengrajin Wastra di IKN Kembangkan Motif Batik Bernuansa Kota Masa Depan
  • RSUD Kudungga Jadi Rujukan Layanan Intervensi Jantung Nonbedah
  • RSUD Aji Muhammad Idris Muara Badak Mulai Layani Masyarakat
  • Distribusi BBM di Malang Raya Capai 2,5 Juta Liter per Hari
  • Tak Kejar Target Angka, DP3AP2KB PPU Gencarkan Forum Anak Desa
  • Gunung Makmur Jadi Prioritas Forum Anak, DP3AP2KB PPU Soroti Kasus Kekerasan di Babulu
  • Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Stok Beras Aman hingga 10 Bulan
  • Ratusan Kloter Tiba, 114 Ribu Jemaah Haji Sudah Kembali ke Tanah Air
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video

Hak Koreksi

Pedoman Penanganan Koreksi/Ralat, Hak Koreksi, dan Hak Jawab

1. Prinsip

Ralat/koreksi, hak koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber

2. Definisi

  1. Ralat/koreksi adalah pembetulan atau perbaikan atas kesalahan tulis, ucap, data, atau fakta pada berita tulis, foto, video, audio, atau media publikasi lainnya.
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi kepada redaksi, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  3. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

3. Isi Hak Koreksi

  1. Hak koreksi berisi sanggahan data atau fakta dari siapa pun.
  2. Hak koreksi diajukan melalui berbagai saluran yang tersedia.

4. Isi Hak Jawab

  1. Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
  2. Hak jawab diajukan langsung kepada media yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
  3. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, hak jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.

5. Prosedur

  1. Masukan ralat/koreksi berasal dari siapa pun melalui berbagai saluran yang tersedia.
  2. Pengajuan hak jawab dan hak koreksi dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab redaksi atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
  3. Pihak yang mengajukan hak jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
  4. Pelayanan hak jawab dan hak koreksi tidak dikenakan biaya.

6. Pemuatan

  1. Ralat/koreksi dilakukan oleh redaktur atau atasan redaktur segera setelah ditemukan kesalahan pada produk yang telah dipublikasikan.
  2. Ralat/koreksi dan atau hak jawab wajib pada platform digital ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat/koreksi dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

7. Pelaksanaan Hak Jawab

A. Pemuatan hak jawab dilakukan secara proporsional:

  1. Hak jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
  2. Hak jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
  3. Hak jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
  4. Pelaksanaan hak jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya;
  5. Pemuatan hak jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;
  6. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bisa dibuktikan bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, Daily Kaltim menyampaikan permintaan maaf.

B. Daily Kaltim berhak menyunting hak jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak mengubah substansi atau makna hak jawab yang diajukan.

C. Hak jawab tidak berlaku lagi jika setelah dua bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan hak jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.

8. Penolakan Isi Hak Jawab

Daily Kaltim dapat menolak isi hak jawab jika:

  1. Panjang/durasi/jumlah karakter materi hak jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
  2. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
  3. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
  4. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara Hukum.

9. Penyelesaian Sengketa

Sengketa mengenai pelaksanaan hak jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.

10. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait dengan masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Daily Kaltim wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan keterangan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Nasional

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, Pamong SMA Taruna Nusantara Tiba di IKN

By Redaksi Daily Kaltim24/06/2026 4:48 AM

Dailykaltim.co – SMA Taruna Nusantara (TN) Kampus Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki tahap akhir persiapan…

Kutim Terancam Kehilangan DBH Rp2,34 Triliun Akibat Pemangkasan RKAB Batubara

24/06/2026 4:35 AM

Kutim Wajibkan Penanaman Mangrove di Setiap Revitalisasi Tambak

24/06/2026 4:24 AM

BNN Siapkan Gerakan Ananda Bersinar untuk Lindungi Anak dari Ancaman Narkoba

23/06/2026 9:45 AM

Kukar Luncurkan RTku Terbaik, Setiap RT Kelola Dana Rp150 Juta

23/06/2026 9:35 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Jenazah Atlet Senam Indonesia Naufal Takdir Al Bari Tiba di Tanah Air

03/10/2025 5:49 AM

DLH PPU Optimistis Raih Adipura, Safwana: Kami Benahi TPA, Pasar, hingga Bank Sampah

12/04/2025 3:15 AM

Pemerintah Teken MoU Perkuat Sinergi Tata Ruang dan Pertanahan

19/03/2025 4:24 AM
TERBARU

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, Pamong SMA Taruna Nusantara Tiba di IKN

24/06/2026 4:48 AM

Kutim Terancam Kehilangan DBH Rp2,34 Triliun Akibat Pemangkasan RKAB Batubara

24/06/2026 4:35 AM

Kutim Wajibkan Penanaman Mangrove di Setiap Revitalisasi Tambak

24/06/2026 4:24 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version