Dailykaltim.co, Penajam – Organisasi masyarakat (ormas) yang masuk dalam daftar penerima hibah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak otomatis dapat mencairkan bantuan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU menegaskan penyaluran dana tetap harus memenuhi seluruh persyaratan agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan temuan pemeriksaan keuangan.
Kepala Kesbangpol PPU, Andi Singkerru, mengatakan pencantuman nama organisasi dalam penganggaran bukan jaminan bahwa bantuan dapat langsung disalurkan. Pemerintah daerah tetap wajib memeriksa kelengkapan persyaratan sebelum melakukan pencairan.
“Karena kan tidak memenuhi syarat. Artinya, pada saat dianggarkan kemarin itu, saya enggak tahu seperti apa (prosesnya). Tapi kalau tidak memenuhi syarat, memang tidak bisa (dicairkan),” ujar Andi.
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan karena penggunaan dana pemerintah akan diperiksa oleh lembaga yang berwenang. Jika pencairan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan, pejabat yang memproses bantuan berpotensi dimintai pertanggungjawaban.
“Orang kan enggak berani. Nanti BPK meminta (pertanggungjawaban), sementara syarat-syaratnya tidak sesuai dengan perundang-undangan. Kan repot jadinya,” katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk keuangan daerah.
Dalam pengelolaan hibah, kelengkapan administrasi penerima, kesesuaian peruntukan, dan laporan pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan anggaran dapat diaudit.
Andi mengatakan dirinya telah menyampaikan sikap agar pencairan hibah tidak dipaksakan apabila terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.
“Saya dimintai komitmen. Saya bilang, jangan (dipaksakan), sesuaikan dengan yang ada di aturan,” ujarnya.
Ia menilai keputusan tersebut penting untuk melindungi pemerintah daerah maupun organisasi penerima dari persoalan setelah dana disalurkan.
Ketika bantuan yang sudah dicairkan kemudian dinyatakan tidak sesuai ketentuan, konsekuensinya dapat berupa temuan pemeriksaan dan kewajiban pengembalian dana berdasarkan hasil pemeriksaan yang berlaku.
“Karena kita ini diperiksa BPK dan bukan dana kita. Kalau itu tidak sesuai, menjadi temuan, disuruh kembalikan. Yang mengembalikan bukan dia, mana mau dia?” jelasnya.
Ketentuan teknis pengelolaan hibah daerah diatur antara lain melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi tersebut mengatur persyaratan bagi organisasi kemasyarakatan penerima hibah, termasuk aspek legalitas, keberadaan organisasi, kepengurusan, serta kedudukan penerima bantuan.Â
Andi mengatakan penyaluran hibah juga tidak dapat dilepaskan dari potensi persoalan sosial apabila pemerintah tidak mengetahui secara jelas latar belakang dan aktivitas organisasi.
“Ada memang ketentuannya. Ada ketentuan yang diatur oleh (pemerintah pusat), termasuk pemerintah daerah, terkait dengan bantuan-bantuan keuangan itu,” katanya.
Menurutnya, verifikasi organisasi diperlukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang mempunyai identitas dan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan pemerintah perlu mewaspadai berbagai bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk provokasi maupun tindakan yang dapat berkembang menjadi konflik.
“Bayangkan misalnya, kita memang sekarang ini sudah tidak ada yang kita permasalahkan yang namanya susupan PKI. Tetapi dalam bentuk yang lain lagi. Provokasinya, kemudian (berbagai tindakan) yang mungkin bisa membuat masalah,” ujarnya.
Andi menegaskan bahwa persoalan dapat menjadi lebih rumit apabila sebuah organisasi yang belum memenuhi persyaratan justru telah memperoleh pengakuan administratif atau bantuan pemerintah.
“Disalahkanlah SKPD-SKPD ketika misalnya sampai kepada tindakan yang sifatnya anarkis, lantas timbul masalah. Disalahkan pasti pemerintah. Ternyata tidak terdaftar, lantas didaftar sebagai ormas. Ini harus sesuai (ketentuan),” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
