Dailykaltim.co, Penajam – Keterlambatan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berdampak pada pembayaran sejumlah kegiatan pemerintah desa, termasuk honorarium kader Posyandu. Hingga Oktober 2026, penyaluran ADD dilaporkan baru terlaksana dua dari empat tahap yang direncanakan.
Seorang pejabat pendamping Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU mengatakan keterlambatan tersebut berkaitan dengan proses pencairan anggaran yang belum berjalan sesuai jadwal.
“Keterlambatan pembayaran honorarium kader Posyandu berkaitan dengan proses penyaluran anggaran. Pada 2025, penyaluran tahap keempat mengalami kurang salur dan baru diselesaikan pada 2026. Sementara untuk 2026, penyaluran yang direncanakan empat tahap sampai Oktober baru terlaksana dua tahap,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi kendala bagi pemerintah desa dalam memenuhi sejumlah kewajiban pembayaran. Salah satunya honorarium kader Posyandu yang belum dapat dibayarkan tepat waktu.
“Itulah yang menjadi kendala sehingga beberapa pembayaran di pemerintah desa, termasuk honorarium kader Posyandu, mengalami keterlambatan,” jelasnya.
DPMD juga mengkhawatirkan kemungkinan terulangnya persoalan kurang salur seperti tahun sebelumnya. Pasalnya, masih terdapat dua tahap penyaluran ADD yang belum terlaksana menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.
“Penyalurannya direncanakan empat tahap dalam satu tahun. Tetapi sampai Oktober 2026 baru cair dua tahap. Artinya masih ada dua tahap yang belum disalurkan. Dengan waktu yang tersisa sampai akhir tahun, ada kekhawatiran kurang salur kembali terjadi,” katanya.
Berdasarkan dokumen Dana Transfer ke Desa 2026, pagu ADD untuk 30 desa di PPU mencapai Rp100.919.793.300. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan pagu perubahan 2025 sebesar Rp127.160.659.400.
Meski demikian, angka tersebut merupakan pagu anggaran, bukan realisasi pencairan. Belum tersedia rincian nilai ADD yang telah disalurkan maupun total honorarium kader Posyandu yang masih tertunda.
Pejabat tersebut memastikan kekurangan penyaluran ADD pada 2025 telah diselesaikan. Sementara untuk tahun berjalan, DPMD masih menunggu proses pencairan berikutnya.
“Untuk 2025, kekurangan penyalurannya sudah diselesaikan. Sedangkan untuk 2026 masih menunggu proses selanjutnya. DPMD lebih kepada evaluasi dan rekomendasi, sedangkan proses penyaluran anggarannya berada pada perangkat daerah yang membidangi keuangan,” pungkasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
