Dailykaltim.co, Penajam – Sejumlah kendaraan pengangkut sampah dan peralatan operasional milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diusulkan untuk dilelang. Aset tersebut mencakup truk yang mengalami kerusakan, alat berat berusia lebih dari sepuluh tahun, hingga kontainer sampah yang sudah tidak digunakan.
Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada instansi yang menangani pengelolaan barang milik daerah. Langkah itu dilakukan untuk menata kembali aset operasional yang dinilai tidak lagi mendukung kegiatan pelayanan persampahan.
Menurutnya, kendaraan dan peralatan yang sudah tidak digunakan perlu melalui proses administrasi sebelum dapat dilelang atau dikeluarkan dari daftar aset pemerintah daerah.
“Itu sudah kami usulkan ke BKAD untuk dilelang. Ada mungkin sekitar empat sampai lima unit. Ada juga alat berat kami di sana yang sudah diusulkan,” ujar Kuncoro.
Ia menjelaskan, sejumlah aset yang masuk dalam usulan tersebut telah digunakan dalam waktu cukup lama. Namun, Kuncoro belum mengetahui secara terperinci riwayat pengadaan maupun masa pemakaian setiap kendaraan dan peralatan.
Kondisi itu disebabkan dirinya baru sekitar enam bulan menjabat sebagai Kepala DLH PPU ketika memberikan keterangan.
“Saya tidak tahu persis sudah beroperasi berapa lama, karena saya baru enam bulan di sini. Yang jelas, usianya lebih dari 10 tahun,” katanya.
Menurut Kuncoro, penataan aset menjadi penting agar kendaraan atau peralatan yang tidak lagi digunakan dapat diproses sesuai ketentuan.
Aset yang mengalami kerusakan juga perlu dievaluasi untuk menentukan apakah masih layak diperbaiki atau lebih tepat diusulkan untuk penghapusan.
Meski demikian, usia pemakaian tidak dapat menjadi satu-satunya dasar penghapusan aset. Kondisi teknis, nilai ekonomis, biaya pemeliharaan, dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah tetap harus diperhitungkan.
Kuncoro kemudian merinci kondisi armada pengangkut sampah yang dimiliki DLH PPU. Dari jumlah keseluruhan kendaraan, terdapat beberapa unit yang mengalami kerusakan.
“Dump truck kita ada 16 unit. Kalau yang rusak, ada sekitar empat unit,” jelasnya.
Namun, belum dapat dipastikan apakah empat kendaraan rusak tersebut merupakan seluruh unit yang sebelumnya diusulkan untuk dilelang. Karena itu, jumlah aset yang akhirnya masuk proses penghapusan masih perlu menunggu hasil pemeriksaan dan penetapan instansi terkait.
Selain truk pengangkut sampah, DLH PPU juga mengusulkan penghapusan satu unit alat berat berupa dozer.
Peralatan tersebut merupakan salah satu jenis alat berat yang dapat digunakan dalam kegiatan penataan material, termasuk pekerjaan operasional di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kuncoro menyebut kontainer sampah yang sudah tidak dimanfaatkan juga dapat dimasukkan dalam proses pelelangan.
“Kemudian alat berat ada satu, jenisnya dozer (alat berat untuk mendorong atau meratakan material). Termasuk kontainer-kontainer yang sudah tidak digunakan, itu bisa dilelang,” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
