Dailykaltim.co, Penajam – Pelajar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang telah berusia 16 tahun dapat melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebelum memasuki usia wajib KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU kembali menjalankan pelayanan jemput bola ke sekolah untuk mempermudah proses perekaman tersebut.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan pelayanan perekaman lebih awal bertujuan mempersiapkan data kependudukan pelajar agar KTP elektronik dapat diterbitkan ketika mereka genap berusia 17 tahun.
Menurutnya, pelajar yang telah melakukan perekaman sebelumnya tidak perlu mengulangi proses tersebut saat memenuhi syarat usia penerbitan KTP.
“Kalau anak-anak SMA sudah berusia 16 tahun, mereka sudah bisa melakukan perekaman KTP elektronik. Kemarin di Waru sudah kita lakukan perekaman. Nanti ketika usianya 17 tahun, KTP-nya langsung bisa dicetak,” ujar Waluyo.
Ia menjelaskan, pelajar yang telah melakukan perekaman cukup datang membawa Kartu Keluarga (KK) ketika usianya telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh KTP elektronik.
“Jadi tinggal datang membawa kartu keluarga, kemudian kita cetakkan. Tidak perlu melakukan perekaman ulang,” jelasnya.
Waluyo mengatakan pelayanan perekaman bagi pelajar merupakan kegiatan yang rutin dilakukan Disdukcapil PPU setiap tahun. Pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan jadwal pelayanan ke sekolah-sekolah.
Pada 2026, pelayanan tersebut mulai kembali dilaksanakan. Salah satu sekolah yang telah menjadi lokasi kegiatan adalah SMA di wilayah Kecamatan Waru.
“Memang setiap tahun kita melakukan pelayanan seperti ini. Sekarang kita juga sudah mulai bergerak kembali melakukan perekaman ke sekolah-sekolah. Kemarin di SMA Waru kita sudah mulai perekaman lagi,” katanya.
Menurutnya, perekaman sejak usia 16 tahun memberikan kemudahan bagi pelajar karena data yang diperlukan telah disiapkan sebelum mereka memasuki usia wajib KTP.
Dengan demikian, proses penerbitan KTP elektronik dapat dilakukan tanpa harus mengulang tahapan pengambilan data biometrik sepanjang data perekaman sebelumnya telah memenuhi ketentuan.
Waluyo menegaskan bahwa perekaman dan pencetakan merupakan dua tahapan berbeda. Pelajar dapat menjalani perekaman pada usia 16 tahun, tetapi penerbitan KTP tetap mengikuti ketentuan usia.
“Anak usia 16 tahun boleh melakukan perekaman, tetapi KTP-nya baru bisa dicetak setelah berusia 17 tahun,” tandasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
