Dailykaltim.co, Penajam – Proses pemekaran 10 calon desa persiapan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditargetkan menyelesaikan tahapan administrasi yang sedang berjalan pada Desember 2026. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU masih melakukan sejumlah penyesuaian dokumen sebelum proses tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Seorang pejabat bidang penataan desa DPMD PPU mengatakan target penyelesaian administrasi tersebut merupakan bagian dari dorongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU agar proses pemekaran dapat segera menunjukkan perkembangan.
“Kita ditargetkan DPRD agar prosesnya selesai pada Desember 2026,” ujarnya.
Saat ini, terdapat 10 calon desa persiapan yang sedang diproses pemerintah daerah. Jumlah tersebut terdiri atas delapan calon desa di Kecamatan Babulu dan dua calon desa di Kecamatan Waru.
Pemekaran tersebut merupakan bagian dari upaya penataan wilayah administrasi desa. Namun, pembentukan wilayah baru tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus memenuhi sejumlah persyaratan dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pejabat tersebut menjelaskan, pemrosesan calon desa masih membutuhkan penyempurnaan dokumen serta penyelesaian tahapan regulasi sebelum dapat dilanjutkan ke tingkat berikutnya.
Sementara itu, usulan pemekaran di Kecamatan Penajam belum dapat dilanjutkan karena masih terdapat persyaratan yang harus dilengkapi. Dengan demikian, proses yang saat ini berjalan masih berfokus pada calon desa di Kecamatan Babulu dan Waru.
Berdasarkan dokumen transfer desa 2026, PPU masih memiliki 30 desa eksisting yang tersebar di empat kecamatan. Rinciannya, empat desa di Kecamatan Penajam, tiga desa di Waru, 12 desa di Babulu, dan 11 desa di Sepaku.
Jumlah tersebut belum memasukkan 10 calon desa persiapan yang sedang diproses. Artinya, wilayah hasil pemekaran belum tercatat sebagai desa tersendiri dalam dokumen alokasi transfer desa tahun ini.
DPMD juga menekankan bahwa target penyelesaian administrasi pada Desember 2026 tidak berarti seluruh calon desa akan langsung memperoleh status definitif.
“Proses pemekaran ini bertahap. Walaupun sudah diproses sebagai desa persiapan, masih ada tahapan panjang sampai benar-benar menjadi desa definitif. Desa persiapan harus dievaluasi kembali,” jelasnya.
Evaluasi menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan wilayah hasil pemekaran dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penyelesaian administrasi pada akhir 2026 perlu dibedakan dari penetapan desa definitif yang masih bergantung pada pemenuhan persyaratan dan hasil tahapan lanjutan.
“Jadi target Desember 2026 itu berkaitan dengan penyelesaian tahapan administrasi yang sedang dikerjakan, bukan berarti seluruh desa langsung definitif,” tegasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
