Dailykaltim.co, Penajam – Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih tidak serta-merta menggantikan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU menegaskan kedua lembaga ekonomi tersebut memiliki dasar pembentukan, sistem pengelolaan, serta mekanisme pembagian keuntungan yang berbeda.
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, mengatakan BUMDes maupun Koperasi Desa Merah Putih tetap dapat menjalankan kegiatannya masing-masing. Meskipun sama-sama diarahkan untuk mendukung perekonomian masyarakat desa, keduanya tidak memiliki kedudukan dan tata kelola yang sama.
“Semuanya tetap berjalan, baik BUMDes maupun Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi Desa Merah Putih merupakan program yang didorong pemerintah pusat. Sedangkan BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang dibentuk oleh desa berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujar Tita.
Menurutnya, BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk oleh desa untuk mengelola potensi ekonomi dan mengembangkan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Keberadaan BUMDes juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan desa.
Sementara itu, koperasi merupakan lembaga usaha berbasis keanggotaan yang memiliki aturan tersendiri dalam menjalankan kegiatan ekonomi maupun membagikan hasil usaha.
“BUMDes dibentuk untuk meningkatkan pendapatan desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Sementara koperasi memiliki ketentuan tersendiri, termasuk mengenai keanggotaan dan pembagian keuntungan. Jadi keduanya berbeda,” jelasnya.
Tita mengatakan perbedaan tersebut perlu dipahami agar masyarakat tidak menyamakan fungsi kedua lembaga. Salah satu pembeda utama terletak pada pihak yang memperoleh manfaat dari keuntungan usaha.
Dalam BUMDes, hasil usaha dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa sesuai mekanisme yang berlaku. Adapun keuntungan koperasi dikelola berdasarkan ketentuan perkoperasian, termasuk hak anggota atas pembagian hasil usaha.
“Kalau BUMDes, keuntungan usahanya menjadi bagian dari pendapatan desa. Karena BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa. Sedangkan koperasi, keuntungannya untuk anggota koperasi sesuai ketentuan. Jadi berbeda,” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
