Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat perhatian dalam upaya penguatan tata kelola dan pemahaman hukum melalui Program Jaga Desa.Â
Program ini melibatkan kerja sama antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan kejaksaan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kegiatan pembangunan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, mengatakan Jaga Desa menjadi salah satu bentuk kolaborasi dalam memberikan pendampingan kepada aparatur desa, khususnya terkait pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kerja sama tersebut diarahkan untuk membantu pemerintah desa memahami tanggung jawab administratif maupun aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Program Jaga Desa merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan kejaksaan. Tujuannya mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Tita.
Ia menjelaskan, ruang lingkup program tidak hanya terbatas pada persoalan administrasi pemerintahan. Pendampingan juga dapat menyentuh berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan pembangunan dan pengembangan usaha di tingkat desa.
Hal tersebut penting karena pemerintah desa memiliki kewenangan mengelola sejumlah program dan kegiatan yang membutuhkan pemahaman terhadap prosedur serta ketentuan hukum.
“Termasuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa dan usaha-usaha yang mendukung pembangunan desa. Bentuknya bisa berupa pendampingan, sosialisasi hukum, pemahaman regulasi, maupun pengelolaan administrasi,” jelasnya.
Menurut Tita, bentuk pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu aparatur desa memahami aturan sebelum mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
