Dailykaltim.co, Penajam – Penanganan kawasan hutan kota yang terdampak kebakaran di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih membutuhkan kejelasan pembagian tugas antarinstansi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) serta mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk mendukung pemulihan kawasan tersebut.
Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan persoalan utama yang perlu diperjelas adalah instansi yang bertanggung jawab secara teknis terhadap pengelolaan hutan kota.
Menurutnya, kejelasan tersebut diperlukan agar langkah penanganan pascakebakaran dapat dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Kami ini serba salah. Siapa sekarang yang punya tugas pokok dan fungsi (pengelolaan hutan kota)? Hutan kota itu mungkin di Perkim (Disperkimtan),” ujar Kuncoro.
Ia menjelaskan, meskipun kewenangan pengelolaan hutan kota masih perlu diperjelas, DLH tetap memperhatikan kondisi lingkungan kawasan yang telah mengalami kebakaran.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyampaikan usulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait kebutuhan penyesuaian dokumen atau rencana penanganan hutan kota pascakebakaran.
“Tapi kami juga sudah mengusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan revisi (dokumen atau rencana terkait hutan kota), karena pascakebakaran. Mudah-mudahan bisa terakomodasi,” katanya.
Kuncoro belum menjelaskan secara terperinci dokumen yang diusulkan untuk direvisi. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah usulan tersebut berkaitan dengan rencana pengelolaan, dokumen lingkungan, atau bentuk perencanaan lainnya.
Namun, langkah pengusulan itu menunjukkan adanya kebutuhan untuk meninjau kembali kondisi kawasan setelah kebakaran.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, pengelolaan hutan kota mencakup penyusunan rencana pengelolaan, pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi.
Regulasi tersebut juga menempatkan pencegahan dan penanggulangan kebakaran sebagai bagian dari perlindungan hutan kota. Artinya, penanganan kawasan tidak hanya berkaitan dengan penanaman kembali, tetapi juga upaya menjaga fungsi lingkungan agar kerusakan serupa tidak terus berulang.
Kuncoro mengatakan DLH PPU telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Disperkimtan. Koordinasi dilakukan karena penanganan kawasan membutuhkan keterlibatan instansi yang berkaitan dengan pengelolaan ruang terbuka dan fasilitas perkotaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Perkim. Sudah kami sampaikan,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi hutan kota tidak dapat dibiarkan setelah kebakaran. Kawasan yang kehilangan tutupan vegetasi membutuhkan perhatian agar fungsi lingkungannya dapat dipulihkan.
“Karena kita melihat kondisi hutan kota itu harus disikapi, karena sudah terbakar,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang masih memerlukan kepastian adalah luas area terdampak. Kuncoro menyampaikan perkiraan luasan kebakaran, tetapi mengakui angka tersebut belum dapat dipastikan.
“Luas yang terbakar mungkin sekitar 10 hektare, kalau tidak salah. Kalau 30 hektare, itu masih berdasarkan laporan,” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
