Dailykaltim.co, Penajam – Pembagian kewenangan pengelolaan kawasan pesisir menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pemerintah kabupaten dinilai memiliki ruang penanganan yang terbatas dalam sejumlah urusan konservasi mangrove dan pengawasan abrasi pantai karena kewenangan teknisnya melibatkan pemerintah provinsi serta instansi terkait lainnya.
Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan pengelolaan mangrove yang selama ini dibahas dalam lingkup tugas dinasnya masih berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi.
“Mangrove ini tugas pokok dan fungsinya masih di provinsi. Belum diserahkan ke kita,” ujar Kuncoro.
Menurutnya, pembagian kewenangan tersebut berpengaruh terhadap kemampuan DLH untuk melakukan penanganan langsung pada kawasan pesisir.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan wilayah laut memiliki pembagian kewenangan tersendiri sehingga tidak seluruh kegiatan dapat dilaksanakan langsung oleh pemerintah kabupaten.
“Wilayah laut itu kewenangannya provinsi (narasumber merujuk pembagian kewenangan wilayah perairan). Jadi kami tidak punya kewenangan langsung di wilayah itu,” katanya.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang mengatur kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan sumber daya alam laut.
Pasal 27 undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada provinsi untuk mengelola sumber daya alam laut di wilayahnya hingga paling jauh 12 mil laut dari garis pantai, di luar pengecualian yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Namun, pembagian kewenangan laut tidak dapat langsung disamakan dengan seluruh kewenangan pengelolaan ekosistem mangrove. Sebab, mangrove dapat berada di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, dengan pengaturan yang melibatkan sejumlah sektor.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove mengatur keterlibatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, termasuk dalam perencanaan, perlindungan, pemulihan, dan pengawasan.
Karena itu, penjelasan Kuncoro lebih tepat dipahami sebagai gambaran pembagian tugas teknis yang dijalankan DLH PPU, bukan kesimpulan bahwa seluruh urusan mangrove secara hukum hanya dapat dilakukan pemerintah provinsi.
Dalam konteks pemanfaatan mangrove, Kuncoro juga menyinggung persoalan kegiatan pembuatan arang. Menurutnya, apabila terdapat aktivitas yang dilakukan tanpa izin dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, penanganannya dapat masuk ke ranah aparat penegak hukum.
“Misalnya ditanya tentang pembuatan arang. Kalau sifatnya tidak berizin, itu menjadi ranah aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia tidak menyebut adanya kasus tertentu ataupun pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Karena itu, pernyataan tersebut merupakan penjelasan umum mengenai batas penanganan yang dapat dilakukan instansinya.
Kuncoro kembali menegaskan pandangannya mengenai posisi kewenangan konservasi mangrove yang selama ini ditangani pada tingkat provinsi.
“Terkait konservasi mangrove, memang kewenangannya berada di provinsi,” katanya.
Meski demikian, ia berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat memperoleh ruang yang lebih besar untuk terlibat dalam penanganan kawasan mangrove.
Menurutnya, pemerintah daerah yang berada paling dekat dengan masyarakat pesisir memiliki kepentingan langsung dalam menjaga kondisi lingkungan wilayah tersebut.
“Harusnya sudah saatnya provinsi menyerahkan sebagian kewenangan kepada kabupaten/kota,” ujarnya.
Harapan tersebut berkaitan dengan perlunya koordinasi agar persoalan lingkungan pesisir dapat ditangani secara lebih cepat dan jelas.
Pembagian tanggung jawab menjadi penting karena kerusakan mangrove dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan pantai dan menggantungkan penghidupan pada sumber daya pesisir.
Selain persoalan mangrove, Kuncoro juga menjelaskan keterbatasan DLH dalam pengawasan abrasi pantai.
Abrasi merupakan proses pengikisan material pantai yang dapat dipengaruhi oleh gelombang, arus, pasang surut, serta perubahan kondisi alami maupun aktivitas manusia di kawasan pesisir.
“Kalau abrasi, bukan (kewenangan langsung DLH). Karena memang kewenangan wilayah perairan itu ada pembagiannya,” jelasnya.
Kuncoro menegaskan, DLH PPU tidak menjalankan kegiatan teknis pengukuran dan pengawasan abrasi pantai secara langsung.
“Untuk pengukuran abrasi, pengecekan, dan pengawasan, tidak ada (kegiatan tersebut di DLH),” katanya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
