Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

DLH PPU Soroti Keterbatasan Kewenangan Mangrove dan Pengawasan Abrasi Pantai

29/10/2026 5:54 AM

DLH PPU Dorong Penanaman Ulin dan Bangkirai untuk Pulihkan Hutan Kota

29/10/2026 5:51 AM

Hutan Kota PPU Terbakar, DLH Usulkan Pemulihan dan Koordinasi dengan Disperkimtan

29/10/2026 5:47 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • DLH PPU Soroti Keterbatasan Kewenangan Mangrove dan Pengawasan Abrasi Pantai
  • DLH PPU Dorong Penanaman Ulin dan Bangkirai untuk Pulihkan Hutan Kota
  • Hutan Kota PPU Terbakar, DLH Usulkan Pemulihan dan Koordinasi dengan Disperkimtan
  • Menata Kembali Perihal Personal dan Profesional
  • Pembangunan TPST PPU Tertunda hingga 2027, DLH Sebut Persyaratan Sudah Lengkap
  • Sumpah Pemuda ke-98 di PPU, Sekda Tekankan Generasi Patriotik dan Berempati
  • Pemkab PPU Raih Penghargaan SKK Migas atas Dukungan Operasi Hulu Migas
  • Dua Armada Angkut Tujuh Ton Sampah Sepaku per Hari, BBM Habiskan Sekitar Rp1 Juta
  • Sudah Dibersihkan Pagi, TPS di PPU Kembali Penuh Menjelang Siang
  • Aktivasi IKD di Buluminung Jangkau 150 Warga, PPU Libatkan Agen Perlinsos
  • Kartu Penajam Cerdas Kini Disalurkan Tunai, Orang Tua Siswa Diberi Ruang Pilih Kebutuhan
  • DLH PPU Tutup Sejumlah TPS Pinggir Jalan, Siapkan Peringatan Denda Rp250 Ribu
  • Sepuluh Motor Roda Tiga Layani Pengangkutan Sampah di PPU
  • Armada Truk Dinilai Cukup, DLH PPU Justru Butuh Motor Roda Tiga untuk Jangkau Lorong Permukiman
  • Karang Taruna Cup II Nipah-Nipah Ditutup, Wabup Dorong Pemuda Jaga Sportivitas
  • Empat Truk Sampah DLH PPU Diparkir demi Efisiensi BBM, Pelayanan Tetap Berjalan
  • Kebutuhan BBM DLH PPU Capai Rp200 Juta per Bulan, Anggaran Perubahan Rp550 Juta
  • Sepaku Masuk Delineasi IKN, Diskominfo PPU Tetap Dorong Penanganan Mentawir
  • Usulan Starlink per RT Akan Diverifikasi, Prioritas untuk Layanan Publik
  • HUT Kedua Himpunan UMKM Alun-Alun PPU, Pelaku Usaha Didorong Naik Kelas
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Pariwara

DLH PPU Soroti Keterbatasan Kewenangan Mangrove dan Pengawasan Abrasi Pantai

Redaksi Daily Kaltim29/10/2026 5:54 AM108 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Dailykaltim.co, Penajam – Pembagian kewenangan pengelolaan kawasan pesisir menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pemerintah kabupaten dinilai memiliki ruang penanganan yang terbatas dalam sejumlah urusan konservasi mangrove dan pengawasan abrasi pantai karena kewenangan teknisnya melibatkan pemerintah provinsi serta instansi terkait lainnya.

Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan pengelolaan mangrove yang selama ini dibahas dalam lingkup tugas dinasnya masih berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi.

“Mangrove ini tugas pokok dan fungsinya masih di provinsi. Belum diserahkan ke kita,” ujar Kuncoro.

Menurutnya, pembagian kewenangan tersebut berpengaruh terhadap kemampuan DLH untuk melakukan penanganan langsung pada kawasan pesisir.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan wilayah laut memiliki pembagian kewenangan tersendiri sehingga tidak seluruh kegiatan dapat dilaksanakan langsung oleh pemerintah kabupaten.

“Wilayah laut itu kewenangannya provinsi (narasumber merujuk pembagian kewenangan wilayah perairan). Jadi kami tidak punya kewenangan langsung di wilayah itu,” katanya.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang mengatur kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan sumber daya alam laut.

Pasal 27 undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada provinsi untuk mengelola sumber daya alam laut di wilayahnya hingga paling jauh 12 mil laut dari garis pantai, di luar pengecualian yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Namun, pembagian kewenangan laut tidak dapat langsung disamakan dengan seluruh kewenangan pengelolaan ekosistem mangrove. Sebab, mangrove dapat berada di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, dengan pengaturan yang melibatkan sejumlah sektor.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove mengatur keterlibatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, termasuk dalam perencanaan, perlindungan, pemulihan, dan pengawasan.

Karena itu, penjelasan Kuncoro lebih tepat dipahami sebagai gambaran pembagian tugas teknis yang dijalankan DLH PPU, bukan kesimpulan bahwa seluruh urusan mangrove secara hukum hanya dapat dilakukan pemerintah provinsi.

Dalam konteks pemanfaatan mangrove, Kuncoro juga menyinggung persoalan kegiatan pembuatan arang. Menurutnya, apabila terdapat aktivitas yang dilakukan tanpa izin dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, penanganannya dapat masuk ke ranah aparat penegak hukum.

“Misalnya ditanya tentang pembuatan arang. Kalau sifatnya tidak berizin, itu menjadi ranah aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ia tidak menyebut adanya kasus tertentu ataupun pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Karena itu, pernyataan tersebut merupakan penjelasan umum mengenai batas penanganan yang dapat dilakukan instansinya.

Kuncoro kembali menegaskan pandangannya mengenai posisi kewenangan konservasi mangrove yang selama ini ditangani pada tingkat provinsi.

“Terkait konservasi mangrove, memang kewenangannya berada di provinsi,” katanya.

Meski demikian, ia berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat memperoleh ruang yang lebih besar untuk terlibat dalam penanganan kawasan mangrove.

Menurutnya, pemerintah daerah yang berada paling dekat dengan masyarakat pesisir memiliki kepentingan langsung dalam menjaga kondisi lingkungan wilayah tersebut.

“Harusnya sudah saatnya provinsi menyerahkan sebagian kewenangan kepada kabupaten/kota,” ujarnya.

Harapan tersebut berkaitan dengan perlunya koordinasi agar persoalan lingkungan pesisir dapat ditangani secara lebih cepat dan jelas.

Pembagian tanggung jawab menjadi penting karena kerusakan mangrove dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan pantai dan menggantungkan penghidupan pada sumber daya pesisir.

Selain persoalan mangrove, Kuncoro juga menjelaskan keterbatasan DLH dalam pengawasan abrasi pantai.

Abrasi merupakan proses pengikisan material pantai yang dapat dipengaruhi oleh gelombang, arus, pasang surut, serta perubahan kondisi alami maupun aktivitas manusia di kawasan pesisir.

“Kalau abrasi, bukan (kewenangan langsung DLH). Karena memang kewenangan wilayah perairan itu ada pembagiannya,” jelasnya.

Kuncoro menegaskan, DLH PPU tidak menjalankan kegiatan teknis pengukuran dan pengawasan abrasi pantai secara langsung.

“Untuk pengukuran abrasi, pengecekan, dan pengawasan, tidak ada (kegiatan tersebut di DLH),” katanya.

[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Pariwara

DLH PPU Dorong Penanaman Ulin dan Bangkirai untuk Pulihkan Hutan Kota

29/10/2026 5:51 AM
Pariwara

Hutan Kota PPU Terbakar, DLH Usulkan Pemulihan dan Koordinasi dengan Disperkimtan

29/10/2026 5:47 AM
Pariwara

Pembangunan TPST PPU Tertunda hingga 2027, DLH Sebut Persyaratan Sudah Lengkap

28/10/2026 5:42 AM
Pariwara

Sumpah Pemuda ke-98 di PPU, Sekda Tekankan Generasi Patriotik dan Berempati

28/10/2026 3:20 AM
Pariwara

Pemkab PPU Raih Penghargaan SKK Migas atas Dukungan Operasi Hulu Migas

28/10/2026 3:17 AM
Pariwara

Dua Armada Angkut Tujuh Ton Sampah Sepaku per Hari, BBM Habiskan Sekitar Rp1 Juta

27/10/2026 5:38 AM
Iklan
Demo
Trending

Kisah Zimba, Kelompok yang Pernah Disebut Menjual Daging Manusia

03/10/2026 7:14 AM

Hutan Perempuan, Ruang Hidup yang Kian Terdesak

17/10/2026 7:18 AM

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM

Nelayan Bajo Mulai Tak Ingin Anaknya Jadi Nelayan

29/08/2026 7:04 AM

Sering Pamer di Media Sosial? Flexing Bisa Jadi Tanda Tekanan Sosial

28/08/2026 12:13 PM
Terbaru
Pariwara

DLH PPU Soroti Keterbatasan Kewenangan Mangrove dan Pengawasan Abrasi Pantai

By Redaksi Daily Kaltim29/10/2026 5:54 AM

Dailykaltim.co, Penajam – Pembagian kewenangan pengelolaan kawasan pesisir menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

DLH PPU Dorong Penanaman Ulin dan Bangkirai untuk Pulihkan Hutan Kota

29/10/2026 5:51 AM

Hutan Kota PPU Terbakar, DLH Usulkan Pemulihan dan Koordinasi dengan Disperkimtan

29/10/2026 5:47 AM

Menata Kembali Perihal Personal dan Profesional

28/10/2026 2:22 PM

Pembangunan TPST PPU Tertunda hingga 2027, DLH Sebut Persyaratan Sudah Lengkap

28/10/2026 5:42 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
TERBARU

DLH PPU Soroti Keterbatasan Kewenangan Mangrove dan Pengawasan Abrasi Pantai

29/10/2026 5:54 AM

DLH PPU Dorong Penanaman Ulin dan Bangkirai untuk Pulihkan Hutan Kota

29/10/2026 5:51 AM

Hutan Kota PPU Terbakar, DLH Usulkan Pemulihan dan Koordinasi dengan Disperkimtan

29/10/2026 5:47 AM
Media Terverifikasi Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version