Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menertibkan sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di pinggir jalan. Beberapa titik penampungan telah ditutup karena dinilai mengganggu kebersihan lingkungan, sementara lokasi pembuangan sampah liar di depan Kantor Inspektorat PPU masih dicarikan solusi.
Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan penataan TPS dilakukan untuk mengurangi keberadaan titik penumpukan sampah di lokasi yang kurang sesuai. Pemerintah daerah ingin memastikan aktivitas pembuangan sampah tidak mengganggu kebersihan dan kenyamanan kawasan perkotaan.
Menurutnya, sejumlah TPS masih tersedia di lokasi tertentu, termasuk kawasan perkantoran pemerintah daerah. Namun, keberadaan TPS yang dinilai kurang layak telah menjadi perhatian untuk ditertibkan.
“TPS kita ada di belakang Dinas Kesehatan, kemudian di samping Kantor Bupati. Ada juga yang sudah saya tutup karena jorok. Sekarang saya sudah melakukan penutupan TPS yang berada di pinggir-pinggir jalan,” ujar Kuncoro.
Penutupan dilakukan sebagai bagian dari upaya membenahi pola pembuangan sampah masyarakat. Sebab, keberadaan tempat penampungan yang mudah dijangkau dari jalan raya berpotensi membuat masyarakat membuang sampah tanpa memperhatikan ketertiban lingkungan.
Kuncoro menjelaskan, salah satu lokasi yang saat ini menjadi perhatian berada di depan Kantor Inspektorat PPU. Di kawasan tersebut, aktivitas pembuangan sampah masih terjadi meskipun pemerintah daerah berupaya mengurangi titik penampungan di pinggir jalan.
“Kami juga sedang mencarikan solusi untuk TPS liar yang ada di depan Inspektorat. Karena saya lihat orang dari jalan langsung membuang sampah,” katanya.
Menurut Kuncoro, kebiasaan membuang sampah langsung dari jalan menjadi persoalan tersendiri dalam upaya menjaga kebersihan kawasan. Kondisi tersebut membuat titik tertentu berpotensi kembali dipenuhi sampah meskipun sudah dilakukan penanganan.
Karena itu, penataan TPS tidak cukup hanya dengan menutup lokasi penampungan. Pemerintah daerah juga perlu mengarahkan masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan mengikuti ketentuan pengelolaan sampah.
Salah satu langkah yang direncanakan adalah pemasangan papan peringatan di lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Peringatan tersebut akan mencantumkan informasi mengenai denda bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Nanti kami pasang tulisan di situ bahwa membuang sampah (tidak pada tempatnya) ada denda Rp250.000,” jelasnya.
Kuncoro belum merinci waktu pemasangan papan peringatan tersebut maupun mekanisme penerapan dendanya. Namun, langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membuang sampah.
Penertiban lokasi pembuangan juga perlu memperhatikan ketersediaan tempat penampungan pengganti. Masyarakat tetap membutuhkan akses pembuangan sampah yang jelas agar sampah rumah tangga dapat dikumpulkan dan diangkut secara teratur.
Selain itu, titik penampungan yang masih beroperasi perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan penumpukan sampah, bau, maupun gangguan kebersihan di lingkungan sekitar.
Menurut Kuncoro, upaya pengurangan TPS di pinggir jalan telah mulai dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penataan lingkungan, terutama pada kawasan yang menjadi jalur aktivitas masyarakat.
“Jadi TPS di pinggir jalan sudah kami kurangi,” ujarnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
