Dailykaltim.co, Penajam – Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Proyek yang diusulkan melalui pemerintah pusat itu diperkirakan baru bisa dilaksanakan pada 2027 atau 2028 akibat keterbatasan anggaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan pihaknya telah mendatangi kementerian untuk membahas kelanjutan pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut. Namun, hasil koordinasi menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek masih harus menunggu ketersediaan anggaran pemerintah pusat.
“Kemarin kami sudah ke kementerian. Informasinya, kemungkinan tahun ini tidak ada (pembangunan TPST). Mereka menjanjikan pada 2027 atau 2028,” ujar Kuncoro.
Menurutnya, penundaan pembangunan bukan disebabkan oleh pembatalan program atau penghentian usulan dari pemerintah daerah. Kondisi keuangan yang terbatas menjadi salah satu kendala dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur tersebut.
“Memang sekarang semua kesulitan anggaran di mana-mana, bukan kita saja. Jadi bukan batal, tetapi tertunda,” katanya.
Kuncoro menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan persyaratan yang diperlukan untuk mendukung pengusulan TPST. Dokumen perencanaan pengelolaan sampah juga disebut telah tersedia sehingga kelanjutan pembangunan tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Persyaratannya sudah lengkap. Rencana induk pengelolaan sampah juga sudah ada. Tinggal kementerian lagi,” jelasnya.
Pembangunan TPST menjadi salah satu kebutuhan dalam penguatan sistem persampahan daerah. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat memperluas penanganan sampah yang selama ini masih bergantung pada kegiatan pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir.
Berbeda dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), TPST memiliki fungsi melakukan pengolahan sampah secara lebih terpadu, mulai dari pemilahan, pengolahan material organik, pemanfaatan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi, hingga penanganan residu.
Dalam penjelasan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, TPST merupakan fasilitas pengolahan sampah terpadu dalam skala lebih besar dibandingkan tempat penampungan sementara. Keberadaannya menjadi bagian dari upaya mengurangi jumlah sampah yang harus berakhir di TPA.
Kuncoro mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan untuk pembangunan TPST. Lokasinya berada di kawasan TPA yang sudah digunakan, dengan luasan sekitar dua hektare.
“Lokasinya di TPA, luasnya dua hektare. Lokasinya dekat dengan TPA yang sekarang,” ujarnya.
Pemilihan lokasi di kawasan pengelolaan sampah yang telah tersedia dapat mendukung keterhubungan antara fasilitas pengolahan baru dan aktivitas persampahan yang sudah berjalan. Namun, pola operasional, kapasitas pengolahan, serta teknologi yang akan digunakan masih bergantung pada perencanaan teknis pembangunan.
Kuncoro menjelaskan, pelaksanaan pembangunan direncanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya yang menangani infrastruktur permukiman di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Pembangunannya melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya (kementerian yang membidangi infrastruktur permukiman),” katanya.
Dalam pedoman pembangunan infrastruktur persampahan pemerintah pusat, kesiapan proyek TPST mencakup sejumlah aspek. Di antaranya legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen perencanaan teknis, dokumen lingkungan, serta kesiapan lembaga yang akan menjalankan dan memelihara fasilitas setelah pembangunan selesai.
Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan TPST tidak berhenti pada penyediaan bangunan fisik. Pemerintah daerah juga perlu memastikan fasilitas nantinya dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Kuncoro menyebut skema pembangunan yang direncanakan membuat pemerintah daerah menunggu penyelesaian pekerjaan dari kementerian sebelum menerima fasilitas tersebut untuk dimanfaatkan.
“Kami tinggal menerima kunci (setelah fasilitas selesai dibangun),” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
