Dailykaltim.co, Penajam – Sebanyak 10 unit motor pengangkut sampah roda tiga dioperasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk melayani sejumlah kawasan permukiman. Kendaraan tersebut tidak langsung membawa sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melainkan mengumpulkannya terlebih dahulu di titik penampungan sebelum diangkut menggunakan armada yang lebih besar.
Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan kendaraan roda tiga menjadi bagian dari sistem pengumpulan sampah yang saat ini dijalankan dinasnya.
Kendaraan tersebut digunakan untuk mendukung pelayanan di wilayah yang membutuhkan armada lebih kecil dibandingkan truk pengangkut sampah.
“Yang operasional sekarang ada 10 unit,” ujar Kuncoro.
Menurutnya, penempatan kendaraan roda tiga disesuaikan dengan pembagian kelompok kerja petugas di lapangan. Dengan sistem tersebut, kendaraan dapat digunakan untuk melayani wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing kelompok.
“Ada yang dipakai setiap grup (kelompok petugas),” katanya.
Kuncoro menyebut kendaraan roda tiga telah ditempatkan di sejumlah kawasan, termasuk Petung dan wilayah permukiman yang dikenal berdasarkan penanda kilometer jalan.
Pembagian kendaraan tersebut dilakukan untuk memudahkan petugas menjangkau lokasi pengumpulan sampah sebelum muatannya dipindahkan ke titik penampungan.
“Pokoknya ada 10 unit, termasuk yang di sekitar sini,” jelasnya.
Motor roda tiga memiliki fungsi berbeda dari armada truk. Kendaraan berukuran kecil digunakan untuk mengumpulkan sampah dalam jangkauan lingkungan, sedangkan truk memiliki peran mengangkut muatan yang telah terkumpul menuju fasilitas pemrosesan akhir.
Kuncoro menegaskan, motor roda tiga merupakan salah satu kendaraan yang digunakan dalam kegiatan pengumpulan sampah di lapangan.
“Yang mengangkut sampah itu motor roda tiga,” ungkapnya.
Dalam sistem persampahan, pola pengumpulan menggunakan kendaraan kecil sebelum dilakukan pengangkutan lanjutan merupakan salah satu metode yang dapat diterapkan pada kawasan permukiman.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 menjelaskan bahwa kegiatan pengumpulan merupakan proses mengambil dan memindahkan sampah dari sumber menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau fasilitas pengolahan sampah. Sementara itu, pengangkutan merupakan tahap membawa sampah menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau TPA.
Peraturan tersebut juga membuka kemungkinan penggunaan stasiun peralihan antara dalam sistem pengangkutan sampah yang diselenggarakan pemerintah kabupaten/kota.Â
Kuncoro menjelaskan, sampah yang diambil menggunakan kendaraan roda tiga tidak langsung dibawa menuju TPA. Petugas terlebih dahulu mengumpulkannya pada titik penampungan agar proses pengangkutan berikutnya lebih terpusat.
“Sampahnya tidak langsung dibawa ke TPA,” katanya.
Salah satu titik pengumpulan yang disebut berada di sekitar kawasan stadion. Sampah dari kendaraan roda tiga dikumpulkan di lokasi tersebut sebelum dilakukan pengangkutan lanjutan.
“Kami buang dulu di (lokasi penampungan sekitar stadion). Begitu terkumpul, dari situ langsung dibawa ke TPA,” tandasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
