Dailykaltim.co, Penajam – Keterbatasan kewenangan langsung tidak membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghentikan perhatian terhadap kondisi ekosistem mangrove. Pemantauan tetap dilakukan di sejumlah kawasan pesisir, termasuk wilayah yang menjadi lokasi kegiatan penanaman bersama masyarakat dan instansi kehutanan.
Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan pemerintah kabupaten tetap memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan kondisi lingkungan pesisir meskipun pengelolaan teknis kawasan mangrove melibatkan kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, persoalan lingkungan tidak dapat dibiarkan hanya karena terdapat pembagian tugas antarinstansi.
“Kami tetap melakukan monitoring. Karena kita tidak bisa menutup mata,” ujar Kuncoro.
Ia menjelaskan, pemantauan dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kawasan mangrove yang memiliki peran penting bagi keseimbangan lingkungan pesisir.
Keberadaan mangrove juga berkaitan erat dengan kondisi permukiman masyarakat yang berada di sepanjang garis pantai.
Vegetasi mangrove dapat membantu meredam energi gelombang, memerangkap sedimen, serta menyediakan habitat bagi berbagai jenis biota perairan.
Kuncoro menyebut terdapat sejumlah lokasi di PPU yang menjadi bagian dari kegiatan penanaman mangrove. Kawasan tersebut tersebar pada wilayah pesisir yang memiliki karakter lingkungan berbeda.
“Ada kegiatan penanaman mangrove di Kampung Baru, Pantai Lango, Mentawir, kemudian sepanjang Kampung Baru, dan Nipah-nipah,” katanya.
Lokasi tersebut menunjukkan bahwa kegiatan pelestarian mangrove tidak hanya terpusat pada satu kawasan.
Namun, Kuncoro belum merinci luas penanaman, jumlah bibit, maupun tingkat keberhasilan tumbuh pada masing-masing lokasi.
Informasi tersebut tetap diperlukan untuk mengetahui perkembangan rehabilitasi mangrove secara lebih terukur.
Menurut Kuncoro, kegiatan pelestarian juga melibatkan kelompok masyarakat. Partisipasi warga menjadi salah satu bagian penting karena masyarakat pesisir merupakan pihak yang paling dekat dengan kawasan mangrove.
Kelompok masyarakat setempat dapat membantu kegiatan penanaman, pemeliharaan, hingga pengawasan terhadap gangguan yang berpotensi merusak vegetasi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025, keterlibatan masyarakat menjadi bagian dari perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan perlindungan, menyampaikan informasi, memberikan usulan, hingga melaporkan persoalan yang berkaitan dengan kondisi mangrove.Â
Kuncoro menjelaskan, penyediaan bibit dalam kegiatan penanaman tidak seluruhnya berasal dari DLH PPU. Dukungan bibit justru melibatkan instansi kehutanan di tingkat provinsi yang mempunyai tugas dan kewenangan terkait pengelolaan kawasan.
“Untuk bibitnya bukan dari DLH, tetapi dari provinsi, teman-teman Dinas Kehutanan,” ujarnya.
Ia menyebut keberadaan unit pelaksana teknis kehutanan di daerah menjadi salah satu unsur penting dalam kegiatan tersebut.
“Karena di sini ada UPT Kehutanan. Mereka yang punya kewenangan,” tandasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
