Dailykaltim.co, Penajam – Usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari Rp9.000 menjadi Rp25.000 per suara sah tidak memperoleh persetujuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Akibatnya, rencana penyesuaian nilai bantuan yang sebelumnya dibahas bersama DPRD PPU belum dapat direalisasikan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU, Andi Singkerru, mengatakan usulan tersebut berasal dari partai politik yang menyampaikan aspirasi melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.
Menurutnya, permintaan kenaikan nilai bantuan menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan belum terealisasinya seluruh anggaran bantuan partai politik pada 2026.
“Itu tidak terealisasi sebagian karena dari anggaran Rp1,7 miliar ini ada permintaan dari partai politik melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat) agar anggaran bantuan partai politik dinaikkan,” ujar Andi.
Ia menjelaskan nilai bantuan yang sebelumnya digunakan sebesar Rp9.000 per suara sah. Namun, partai politik mengusulkan agar nilai tersebut dinaikkan menjadi Rp25.000.
“Dari sebelumnya Rp9.000 menjadi Rp25.000 (per suara sah),” katanya.
Jika dibandingkan, nilai yang diusulkan hampir tiga kali lipat dari besaran sebelumnya. Namun, perubahan tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan hanya berdasarkan hasil pembahasan di daerah.
Andi mengatakan diperlukan persetujuan atau rekomendasi dari pemerintah provinsi sebelum kenaikan bantuan dapat diterapkan.
“Tapi ternyata harus ada persetujuan provinsi, harus ada rekomendasi provinsi. Provinsi tidak menyetujui, apalagi dalam kondisi seperti sekarang ini,” jelasnya.
Bantuan keuangan partai politik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
Regulasi tersebut membuka ruang penyesuaian besaran bantuan berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah, dengan mekanisme penganggaran dan persetujuan yang mengikuti ketentuan.
Karena itu, usulan kenaikan bantuan membutuhkan dukungan administrasi serta pertimbangan kondisi fiskal daerah. Andi kembali menjelaskan bahwa usulan peningkatan nilai bantuan berasal dari partai-partai politik melalui DPRD PPU.
“Saya ulangi bahwa permintaan itu tidak terealisasi semuanya karena ada permintaan dari partai-partai politik melalui DPRD, melalui RDP, agar bantuan dinaikkan,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan yang diminta cukup besar dibandingkan nilai bantuan yang sebelumnya berlaku.
“Karena dari dulu Rp9.000, diminta menjadi Rp25.000. Tapi ternyata tidak disetujui oleh provinsi. Rekomendasi provinsi tidak menyetujui, maka tidak jadi,” katanya.
Dengan tidak disetujuinya usulan tersebut, Kesbangpol PPU perlu menyesuaikan kembali pengelolaan anggaran yang telah direncanakan.
Andi menyebut terdapat rencana untuk memanfaatkan sisa anggaran bagi sejumlah kebutuhan lainnya. Namun, tindak lanjut tersebut masih memerlukan kejelasan dalam dokumen anggaran.
Menurutnya, pengalihan anggaran belum dapat dipastikan sebelum instansi menerima dan memeriksa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hasil pembahasan.
“Jadi ini berbagai hal kita belum (bisa memastikan), karena belum melihat DPA. Kita belum melihat DPA, apakah disetujui, seperti untuk perbaikan dan kegiatan-kegiatan lain,” ujarnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
