Dailykaltim.co, Penajam – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana melakukan evaluasi terhadap penyaluran dana hibah organisasi masyarakat (ormas) dan bantuan keuangan partai politik pada November 2026. Evaluasi tersebut diarahkan untuk memastikan kelengkapan laporan pertanggungjawaban serta mengantisipasi persoalan pemeriksaan keuangan di kemudian hari.
Kepala Kesbangpol PPU, Andi Singkerru, mengatakan pihaknya ingin seluruh bantuan yang dikelola Kesbangpol memiliki administrasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu perhatian utama adalah kewajiban partai politik dalam menyampaikan laporan penggunaan dana bantuan pemerintah daerah.
“Mereka itu wajib membuat laporan. Alhamdulillah, kemarin laporan yang rinci dari partai politik itu bagus,” ujar Andi.
Menurutnya, laporan yang telah disampaikan partai politik menunjukkan perkembangan positif dari sisi penyusunan administrasi.
Namun, kualitas pelaporan tersebut perlu terus dipertahankan agar tidak mengalami penurunan pada tahun anggaran berikutnya. Andi mengatakan dirinya telah mengumpulkan dan mengevaluasi dokumen laporan melalui koordinasi dengan instansi yang membidangi administrasi keuangan daerah.
“Saya kumpulkan di BKD (penyebutan instansi perlu dikonfirmasi). Setelah selesai, saya minta ditampilkan. Saya bilang, pertahankan ini, Pak Kabid,” katanya.
Ia menilai konsistensi dalam pengelolaan bantuan menjadi salah satu bentuk tanggung jawab aparatur pemerintah. Menurutnya, laporan yang sebelumnya telah disusun dengan baik tidak boleh mengalami penurunan kualitas akibat pergantian pejabat atau perubahan tata kelola.
“Jangan sampai pada zaman sebelumnya bagus-bagus, tetapi pada zaman saya malah (menurun kualitasnya). Malu saya,” ujarnya.
Andi menegaskan seluruh dokumen administrasi harus diperiksa, termasuk kelengkapan nota kesepahaman atau dokumen kerja sama yang diperlukan.
“Saya katakan harus bagus. Artinya, laporan dan kepentingan apa pun itu harus kita tangani. MoU (nota kesepahaman) itu harus lengkap. Jangan nanti ternyata tidak ada MoU-nya. Alhamdulillah, baguslah laporannya,” jelasnya.
Dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik, laporan pertanggungjawaban merupakan salah satu kewajiban penerima dana.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 mengatur bahwa partai politik yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan pada tahun anggaran terkait sampai laporan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa penyaluran bantuan tidak berhenti setelah dana diterima partai politik.
Penerima tetap harus menjelaskan penggunaan dana melalui laporan yang dapat diperiksa sesuai mekanisme keuangan negara. Andi mengatakan evaluasi internal Kesbangpol PPU direncanakan berlangsung pada November.
“Rencananya pada November nanti saya ingin mengumpulkan anak-anak buah semua untuk melakukan evaluasi. Terutama sekali evaluasi bantuan-bantuan partai politik dan bantuan hibah,” katanya.
Menurutnya, kegiatan tersebut diperlukan agar seluruh dokumen yang belum lengkap dapat segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan persoalan.
Ia mencontohkan adanya pemeriksaan penggunaan dana hibah pada suatu organisasi di luar daerah yang menurutnya menunjukkan besarnya risiko apabila pertanggungjawaban tidak diperhatikan.
“Artinya, kita bisa melihat di pusat itu. Contohnya bantuan Pramuka yang pernah diperiksa, hibahnya sampai Rp2 miliar (narasumber merujuk pada suatu kasus di luar daerah),” ujarnya.
Andi menilai pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa setiap bantuan pemerintah harus dikelola secara hati-hati.
“Kan berbahaya kalau misalnya kita (tidak melakukan evaluasi). Saya kan tahun depan pensiun. Jangan sampai setelah pensiun baru ada persoalan yang diusut,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan administrasi sejak awal dapat membantu memastikan setiap penerima melaksanakan kewajibannya. Ia tidak ingin ada dokumen yang baru dipersoalkan setelah kegiatan selesai atau setelah terjadi pergantian pejabat.
“Saya mau melakukan evaluasi agar jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi. Kalau masih ada yang perlu dilengkapi, lengkapi. Amat berisiko,” tegasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
