Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merekomendasikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Peredaran Minuman Beralkohol. Usulan tersebut muncul menyusul perlunya penyesuaian ketentuan daerah dengan perkembangan regulasi perizinan usaha hiburan.
Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan pengaturan penjualan minuman beralkohol perlu ditinjau kembali, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan tempat usaha karaoke.
Menurutnya, terdapat persoalan dalam penerapan aturan daerah yang perlu dibahas lebih lanjut agar pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kegiatan yang dapat dijalankan sesuai perizinannya.
“Ketentuan yang melarang penjualan minuman beralkohol di tempat karaoke dinilai perlu ditinjau dalam kaitannya dengan perkembangan regulasi. Pada rapat terakhir, kami merekomendasikan revisi Perda tersebut,” ujar Amrullah.
Perda PPU Nomor 5 Tahun 2009 mengatur izin peredaran minuman beralkohol, termasuk pembatasan lokasi penjualan. Ketentuan inilah yang menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan pengawasan kegiatan usaha hiburan.
Amrullah menjelaskan, persoalan perizinan juga berkaitan dengan klasifikasi kegiatan usaha yang harus dipenuhi pelaku usaha. Persyaratan tertentu dinilai dapat menjadi kendala, terutama bagi usaha yang memiliki keterbatasan modal.
“Persyaratan klasifikasi usaha juga dapat menimbulkan persoalan karena untuk KBLI tertentu disebut kebutuhan modal minimal Rp5 miliar dan masuk skala usaha menengah,” jelasnya.
Meski demikian, persyaratan tersebut masih perlu diperiksa berdasarkan jenis KBLI dan ketentuan yang berlaku. Besaran modal yang disebut dalam pembahasan tidak dapat langsung dianggap sebagai persyaratan umum untuk seluruh usaha hiburan.
Menurut Amrullah, persoalan pengaturan kegiatan usaha tersebut sebelumnya juga pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.
Dalam pembahasan tersebut, muncul kemungkinan melakukan penyesuaian regulasi agar kegiatan usaha tertentu dapat diatur lebih jelas. Namun, DPMPTSP tetap harus menjalankan pelayanan perizinan berdasarkan aturan yang saat ini berlaku.
“Dalam RDP dengan DPRD pernah ada pembahasan mengenai kemungkinan kegiatan usaha itu diatur atau dilegalkan, tetapi kami tetap harus menjalankan regulasi yang berlaku,” katanya.
Amrullah menegaskan, rekomendasi revisi Perda tidak berarti ketentuan yang berlaku saat ini telah berubah. Proses perubahan regulasi harus dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan perangkat daerah terkait. Karena itu, selama belum terdapat perubahan aturan, pelaku usaha tetap wajib memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan daerah yang berlaku.
“Urusan perubahan Perda berada pada perangkat daerah yang membidangi, sedangkan DPMPTSP menjalankan fungsi perizinan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
