Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

DPMD PPU Tetapkan Tiga Program Prioritas, Targetkan Seluruh Desa Berstatus Mandiri

30/10/2026 6:44 AM

Sebanyak 24 Desa di PPU Berstatus Mandiri, Enam Desa Masih Kategori Maju

30/10/2026 6:25 AM

DLH PPU Gandeng PHKT dalam Konservasi Mangrove, Penanaman Kembali Direncanakan

30/10/2026 5:58 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • DPMD PPU Tetapkan Tiga Program Prioritas, Targetkan Seluruh Desa Berstatus Mandiri
  • Sebanyak 24 Desa di PPU Berstatus Mandiri, Enam Desa Masih Kategori Maju
  • DLH PPU Gandeng PHKT dalam Konservasi Mangrove, Penanaman Kembali Direncanakan
  • Meski Kewenangan Terbatas, DLH PPU Tetap Pantau Mangrove di Sejumlah Wilayah Pesisir
  • Investor Cina Rencanakan Industri Baja Rp48 Triliun di Buluminung PPU
  • DPMD PPU Dorong Inovasi Desa Lewat Sekolah Inovasi dan Expo Produk Unggulan
  • DLH PPU Soroti Keterbatasan Kewenangan Mangrove dan Pengawasan Abrasi Pantai
  • DLH PPU Dorong Penanaman Ulin dan Bangkirai untuk Pulihkan Hutan Kota
  • Hutan Kota PPU Terbakar, DLH Usulkan Pemulihan dan Koordinasi dengan Disperkimtan
  • Kesbangpol PPU Rencanakan Rp185 Juta untuk Pendidikan Politik, Tunggu Kepastian Anggaran
  • Menata Kembali Perihal Personal dan Profesional
  • Realisasi Investasi PPU Baru Rp700 Miliar, Jauh dari Target Rp3,3 Triliun pada 2026
  • DPMD PPU Dorong Produk UMKM Desa Jadi Jamuan Tamu hingga Suvenir Pemerintah
  • Pembangunan TPST PPU Tertunda hingga 2027, DLH Sebut Persyaratan Sudah Lengkap
  • Kesbangpol PPU Siapkan Evaluasi Hibah Ormas dan Bantuan Parpol, LPJ Jadi Perhatian
  • Usulan Kenaikan Bantuan Parpol PPU dari Rp9 Ribu Jadi Rp25 Ribu per Suara Tak Disetujui
  • Sumpah Pemuda ke-98 di PPU, Sekda Tekankan Generasi Patriotik dan Berempati
  • Pemkab PPU Raih Penghargaan SKK Migas atas Dukungan Operasi Hulu Migas
  • Perda Minol PPU Diusulkan Direvisi, DPMPTSP Soroti Hambatan Regulasi Usaha Hiburan
  • Babulu Laut Jadi Lokasi Perdana Gema Desa, DPMD PPU Angkat Potensi Kepiting Soka hingga Wisata
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Pariwara

Perda Minol PPU Diusulkan Direvisi, DPMPTSP Soroti Hambatan Regulasi Usaha Hiburan

Redaksi Daily Kaltim27/10/2026 7:49 AM245 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah. (Dok. Dailykaltim.co)

Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merekomendasikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Peredaran Minuman Beralkohol. Usulan tersebut muncul menyusul perlunya penyesuaian ketentuan daerah dengan perkembangan regulasi perizinan usaha hiburan.

Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan pengaturan penjualan minuman beralkohol perlu ditinjau kembali, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan tempat usaha karaoke.

Menurutnya, terdapat persoalan dalam penerapan aturan daerah yang perlu dibahas lebih lanjut agar pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kegiatan yang dapat dijalankan sesuai perizinannya.

“Ketentuan yang melarang penjualan minuman beralkohol di tempat karaoke dinilai perlu ditinjau dalam kaitannya dengan perkembangan regulasi. Pada rapat terakhir, kami merekomendasikan revisi Perda tersebut,” ujar Amrullah.

Perda PPU Nomor 5 Tahun 2009 mengatur izin peredaran minuman beralkohol, termasuk pembatasan lokasi penjualan. Ketentuan inilah yang menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan pengawasan kegiatan usaha hiburan.

Amrullah menjelaskan, persoalan perizinan juga berkaitan dengan klasifikasi kegiatan usaha yang harus dipenuhi pelaku usaha. Persyaratan tertentu dinilai dapat menjadi kendala, terutama bagi usaha yang memiliki keterbatasan modal.

“Persyaratan klasifikasi usaha juga dapat menimbulkan persoalan karena untuk KBLI tertentu disebut kebutuhan modal minimal Rp5 miliar dan masuk skala usaha menengah,” jelasnya.

Meski demikian, persyaratan tersebut masih perlu diperiksa berdasarkan jenis KBLI dan ketentuan yang berlaku. Besaran modal yang disebut dalam pembahasan tidak dapat langsung dianggap sebagai persyaratan umum untuk seluruh usaha hiburan.

Menurut Amrullah, persoalan pengaturan kegiatan usaha tersebut sebelumnya juga pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.

Dalam pembahasan tersebut, muncul kemungkinan melakukan penyesuaian regulasi agar kegiatan usaha tertentu dapat diatur lebih jelas. Namun, DPMPTSP tetap harus menjalankan pelayanan perizinan berdasarkan aturan yang saat ini berlaku.

“Dalam RDP dengan DPRD pernah ada pembahasan mengenai kemungkinan kegiatan usaha itu diatur atau dilegalkan, tetapi kami tetap harus menjalankan regulasi yang berlaku,” katanya.

Amrullah menegaskan, rekomendasi revisi Perda tidak berarti ketentuan yang berlaku saat ini telah berubah. Proses perubahan regulasi harus dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan perangkat daerah terkait. Karena itu, selama belum terdapat perubahan aturan, pelaku usaha tetap wajib memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan daerah yang berlaku.

“Urusan perubahan Perda berada pada perangkat daerah yang membidangi, sedangkan DPMPTSP menjalankan fungsi perizinan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Pariwara

DPMD PPU Tetapkan Tiga Program Prioritas, Targetkan Seluruh Desa Berstatus Mandiri

30/10/2026 6:44 AM
Pariwara

Sebanyak 24 Desa di PPU Berstatus Mandiri, Enam Desa Masih Kategori Maju

30/10/2026 6:25 AM
Pariwara

DLH PPU Gandeng PHKT dalam Konservasi Mangrove, Penanaman Kembali Direncanakan

30/10/2026 5:58 AM
Pariwara

Meski Kewenangan Terbatas, DLH PPU Tetap Pantau Mangrove di Sejumlah Wilayah Pesisir

30/10/2026 5:55 AM
Pariwara

Investor Cina Rencanakan Industri Baja Rp48 Triliun di Buluminung PPU

29/10/2026 7:53 AM
Pariwara

DPMD PPU Dorong Inovasi Desa Lewat Sekolah Inovasi dan Expo Produk Unggulan

29/10/2026 6:22 AM
Iklan
Demo
Trending

Kisah Zimba, Kelompok yang Pernah Disebut Menjual Daging Manusia

03/10/2026 7:14 AM

Hutan Perempuan, Ruang Hidup yang Kian Terdesak

17/10/2026 7:18 AM

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM

Nelayan Bajo Mulai Tak Ingin Anaknya Jadi Nelayan

29/08/2026 7:04 AM

Sering Pamer di Media Sosial? Flexing Bisa Jadi Tanda Tekanan Sosial

28/08/2026 12:13 PM
Terbaru
Pariwara

DPMD PPU Tetapkan Tiga Program Prioritas, Targetkan Seluruh Desa Berstatus Mandiri

By Redaksi Daily Kaltim30/10/2026 6:44 AM

Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan…

Sebanyak 24 Desa di PPU Berstatus Mandiri, Enam Desa Masih Kategori Maju

30/10/2026 6:25 AM

DLH PPU Gandeng PHKT dalam Konservasi Mangrove, Penanaman Kembali Direncanakan

30/10/2026 5:58 AM

Meski Kewenangan Terbatas, DLH PPU Tetap Pantau Mangrove di Sejumlah Wilayah Pesisir

30/10/2026 5:55 AM

Investor Cina Rencanakan Industri Baja Rp48 Triliun di Buluminung PPU

29/10/2026 7:53 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
TERBARU

DPMD PPU Tetapkan Tiga Program Prioritas, Targetkan Seluruh Desa Berstatus Mandiri

30/10/2026 6:44 AM

Sebanyak 24 Desa di PPU Berstatus Mandiri, Enam Desa Masih Kategori Maju

30/10/2026 6:25 AM

DLH PPU Gandeng PHKT dalam Konservasi Mangrove, Penanaman Kembali Direncanakan

30/10/2026 5:58 AM
Media Terverifikasi Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version