Dailykaltim.co, Penajam – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bukan merupakan pungutan pajak daerah yang langsung dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kedua jenis pajak tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui mekanisme perpajakan yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala Bapenda PPU, Tur Wahyu Sutrisno, mengatakan masyarakat perlu membedakan jenis penerimaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan pajak yang disetorkan ke kas negara.
Menurutnya, PPN dan PPh ditangani melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai mekanisme perpajakan pusat.
“Kalau terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, itu masuk dalam ranah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Jadi, PPN dan PPh Pasal 21 disetorkan ke kas negara melalui mekanisme perpajakan pusat,” ujar Tur Wahyu.
Ia menjelaskan, penyetoran pajak pusat memiliki mekanisme administrasi tersendiri dan berbeda dari pembayaran pajak maupun retribusi yang menjadi penerimaan langsung pemerintah kabupaten.
PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 yang disebut Tur Wahyu merupakan dua ketentuan pemotongan pajak penghasilan dengan objek dan mekanisme yang berbeda. Keduanya tetap berada dalam lingkup administrasi perpajakan pusat.
Meski penerimaannya masuk ke kas negara, informasi penyetoran pajak pusat juga berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam proses pencocokan data dan penerimaan yang berhubungan dengan bagi hasil pajak.
Tur Wahyu mengatakan proses rekonsiliasi dilakukan secara berkala oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama KPP Pratama.
Rekonsiliasi tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan untuk mencocokkan informasi mengenai pajak yang telah disetorkan.
“Nanti setiap tiga bulan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan rekonsiliasi dengan KPP Pratama. Di situ disebutkan berapa PPh dan PPN yang sudah disetorkan, termasuk yang berkaitan dengan bagi hasil pajak, khususnya PPh,” pungkasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
