Dailykaltim.co, Penajam – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi salah satu dari 119 kabupaten dan kota yang masuk dalam program percontohan perlindungan sosial (Perlinsos). Dalam pelaksanaannya, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi bagian penting untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam melakukan pendaftaran bantuan sosial secara mandiri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Waluyo, mengatakan keikutsertaan PPU dalam program tersebut mendorong pemerintah daerah memperluas pelayanan aktivasi IKD kepada masyarakat.
Menurutnya, identitas digital digunakan sebagai sarana verifikasi sebelum masyarakat dapat mengakses layanan pendaftaran mandiri dalam program Perlinsos.
“Kebetulan Kabupaten PPU juga masuk dalam 119 kabupaten/kota yang menjadi daerah piloting (percontohan) perlindungan sosial atau Perlinsos. PPU termasuk di dalamnya. Karena berkaitan dengan program itu, IKD menjadi syarat utama. Ibaratnya rumah, untuk masuk ke dalam rumah itu kuncinya adalah IKD,” ujar Waluyo.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten PPU sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran Bupati yang ditujukan kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk mendorong masyarakat segera melakukan aktivasi IKD.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan persiapan penerapan mekanisme pendaftaran bantuan sosial yang memungkinkan masyarakat mengajukan diri tanpa harus sepenuhnya bergantung pada proses pendataan oleh pihak lain.
“Sesuai surat edaran Bupati beberapa bulan lalu yang disampaikan kepada desa dan kelurahan, masyarakat diarahkan untuk segera mengaktifkan IKD. Tujuannya supaya nanti masyarakat bisa mendaftarkan diri sendiri terkait bantuan sosial dan penyalurannya bisa tepat sasaran,” jelasnya.
Waluyo mengatakan sistem pendaftaran mandiri diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengakses program perlindungan sosial.
Ia menyinggung adanya anggapan di masyarakat bahwa penyaluran bantuan sosial selama ini hanya menyasar kelompok atau keluarga tertentu. Melalui mekanisme pendaftaran mandiri, masyarakat diharapkan memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan secara langsung.
“Tidak lagi seperti selama ini, ada informasi dari luar bahwa bantuan sosial hanya untuk keluarga-keluarga tertentu di desa. Sekarang masyarakat bisa mendaftar secara mandiri,” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
