Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyelesaikan proses dokumen lingkungan untuk dua fasilitas pendidikan, salah satunya Sekolah Rakyat (SR). Penyelesaian tersebut menjadi bagian dari persiapan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, sekaligus memastikan aspek pengelolaan lingkungan mendapat perhatian sejak awal.
Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan proses yang menjadi kewenangan instansinya telah dirampungkan. Dokumen tersebut juga sudah diserahkan kepada perangkat daerah yang menangani masing-masing sekolah.
“Untuk SR (Sekolah Rakyat) dan satu sekolah lainnya, itu sudah selesai. Sudah kita serahkan kepada dinas yang membidangi,” ujar Kuncoro.
Menurutnya, pengurusan dokumen lingkungan kedua sekolah melibatkan perangkat daerah yang berbeda. Sekolah Rakyat berada dalam penanganan Dinas Sosial, sedangkan satu sekolah lainnya berkaitan dengan Dinas Pendidikan.
“SR itu di Dinas Sosial. Kemudian SNT (singkatan sekolah belum dapat dipastikan) di Dinas Pendidikan,” katanya.
Meski nama sekolah kedua belum dapat dipastikan dari keterangan tersebut, Kuncoro menegaskan bahwa proses administrasi lingkungan yang ditangani DLH telah diselesaikan.
“Sudah kita selesaikan (proses yang menjadi kewenangan DLH). Tidak ada kendala,” jelasnya.
Penyelesaian dokumen lingkungan menjadi salah satu tahapan penting dalam persiapan kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah maupun memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Namun, selesainya proses administrasi bukan berarti tanggung jawab pengelolaan lingkungan juga berakhir. Penyelenggara kegiatan tetap harus melaksanakan ketentuan dan komitmen yang telah dituangkan dalam dokumen lingkungan.
Kuncoro menekankan bahwa pihak pemrakarsa memiliki tanggung jawab untuk memenuhi seluruh komitmen yang telah disusun.
“Pemrakarsa harus berkomitmen dengan dokumen (lingkungan yang telah disusun). Semua risiko pasti ada risikonya,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam aktivitas sekolah adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari.
Berbeda dengan fasilitas yang menjalankan kegiatan industri atau laboratorium khusus, sekolah yang dimaksud lebih banyak menghasilkan limbah dari aktivitas domestik.
“Yang jelas, limbahnya itu limbah-limbah (kegiatan sekolah). Karena sekolahnya tidak ada jurusan kimia dan sebagainya. Sekolahnya SD dan SMP, jadi limbahnya seperti limbah rumah tangga,” katanya.
Limbah domestik dari lingkungan sekolah dapat berasal dari toilet, kegiatan kebersihan, kantin, hingga aktivitas makan dan minum. Selain sampah padat, kegiatan tersebut juga berpotensi menghasilkan air limbah yang memerlukan pengelolaan sesuai ketentuan.
Kebutuhan pengelolaan menjadi semakin penting apabila sekolah menjalankan sistem pendidikan berasrama. Aktivitas siswa tidak hanya berlangsung selama jam belajar, tetapi mencakup kegiatan sehari-hari di lingkungan sekolah.
Kuncoro mengatakan kegiatan makan merupakan salah satu aktivitas yang perlu diperhitungkan dalam sistem pengelolaan sampah.
“Nanti akan ada kegiatan makan di situ karena seperti pesantren (sekolah berasrama). Jadi pasti terkait dengan sampahnya, kami yang melakukan (penanganan sesuai kewenangan),” jelasnya.
Selain sampah padat, DLH juga memberikan perhatian terhadap keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi bagian dari fasilitas sekolah.
“Terkait IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), pasti ada yang mengawasi. IPAL-nya ada,” ujarnya.
Ia turut menyinggung arah pembuangan air dari kawasan sekolah di Lawe-Lawe. Menurut keterangannya, pembuangan diarahkan ke wilayah laut, bukan menuju kawasan sumber air baku.
“Kalau di Lawe-Lawe, pembuangannya ke arah sana, ke laut, bukan ke arah atas (wilayah sumber air baku),” katanya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
