Dailykaltim.co, Penajam – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum memasuki tahapan perizinan di pemerintah daerah. Hingga Oktober 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengaku belum menerima permohonan perizinan terkait proyek energi terbarukan tersebut.
Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan pihaknya telah mendengar informasi mengenai rencana pembangunan PLTS. Namun, belum ada dokumen permohonan yang masuk melalui pelayanan perizinan.
“Kalau untuk rencana PLTS, sampai saat ini belum ada permohonan perizinan yang masuk,” ujar Amrullah.
Menurutnya, informasi awal yang diterima menyebut pihak terkait sempat melakukan pencarian lahan di wilayah Giripurwa. Namun, rencana lokasi tersebut kemudian disebut bergeser ke wilayah Nenang.
Meski demikian, Amrullah menegaskan perkembangan lokasi tersebut masih sebatas informasi yang diperoleh pihaknya, bukan berdasarkan permohonan perizinan resmi.
“Memang ada informasi mengenai rencana pencarian lahan yang awalnya di Giripurwa, kemudian bergeser ke wilayah Nenang. Tetapi proses perizinannya belum masuk,” jelasnya.
Karena belum terdapat pengajuan resmi, DPMPTSP belum dapat memastikan lokasi akhir pembangunan maupun tahapan proyek yang telah dilaksanakan calon investor.
Amrullah menjelaskan, apabila rencana pembangunan PLTS dilanjutkan ke tahap perizinan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya berkaitan dengan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk memastikan lokasi pembangunan sesuai ketentuan tata ruang.
Selain itu, calon investor juga harus memenuhi persyaratan lingkungan sesuai karakteristik kegiatan serta kewenangan instansi teknis yang menangani.
“Kalau nantinya ada permohonan, tentu ada persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan,” katanya.
Menurutnya, proses perizinan akan mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku. Pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan pelayanan dan pendampingan, sedangkan pemeriksaan teknis dilakukan melalui instansi terkait sesuai bidangnya.
Meski rencana PLTS belum memasuki proses perizinan, Amrullah memastikan pemerintah daerah tetap terbuka terhadap investasi yang ingin dikembangkan di PPU. DPMPTSP juga siap membantu calon investor yang menghadapi kendala administratif maupun membutuhkan penjelasan mengenai prosedur pengurusan izin.
“Pemerintah daerah membuka ruang bagi investasi dan akan memberikan pendampingan untuk mempermudah proses perizinan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
