Dailykaltim.co, Penajam – Pagu Dana Desa untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 2026 tercatat sebesar Rp9,88 miliar. Angka tersebut lebih rendah Rp15,09 miliar dibandingkan pagu yang tercantum dalam dokumen perubahan anggaran 2025, yakni Rp24,97 miliar.
Berdasarkan dokumen Dana Transfer ke Desa 2026, total pagu Dana Desa di PPU mencapai Rp9.889.218.000. Sementara itu, dokumen Besaran Dana Transfer Desa 2025 Perubahan mencatat pagu sebesar Rp24.979.314.282. Perbandingan kedua dokumen menunjukkan selisih sebesar Rp15.090.096.282 atau sekitar 60,41 persen dari nilai pagu perubahan 2025.
Meski demikian, kedua angka tersebut berasal dari tahun dan tahapan penganggaran yang berbeda. Karena itu, perbandingan ini belum dapat digunakan untuk menyimpulkan perubahan nilai transfer pada tahapan anggaran yang benar-benar setara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, mengatakan besaran Dana Desa yang diterima setiap desa tidak selalu sama. Penetapannya mengikuti ketentuan dan perhitungan yang dilakukan pemerintah pusat.
“Untuk besaran dana desa masing-masing desa, itu berbeda-beda. Nanti ada ketentuan dari Kementerian Keuangan yang menetapkan besarannya. Jadi saya tidak ingin menyebut angka terlebih dahulu karena harus berdasarkan data,” ujar Tita.
Pengalokasian Dana Desa 2026 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Regulasi tersebut mengatur penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban Dana Desa. Perhitungan alokasinya juga mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk karakteristik dan kondisi masing-masing desa.Â
Karena itu, besaran Dana Desa yang diterima satu desa dapat berbeda dengan desa lainnya meskipun berada dalam wilayah kabupaten yang sama.
Dalam pelaksanaannya, Dana Desa menjadi salah satu sumber pembiayaan yang mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan lain sesuai prioritas dan ketentuan penggunaan yang berlaku.
Perubahan pagu Dana Desa dapat memengaruhi ruang pembiayaan pemerintah desa. Namun, dampaknya terhadap masing-masing program belum dapat diketahui tanpa melihat rincian alokasi, perencanaan, dan penggunaan anggaran pada setiap desa.
Salah satu program nasional yang berkaitan dengan kebijakan Dana Desa 2026 adalah Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah pusat telah menerbitkan ketentuan mengenai dukungan pendanaan pembangunan fasilitas koperasi tersebut.
Namun, Tita menegaskan bahwa besaran anggaran yang digunakan untuk mendukung program koperasi masih harus dipastikan berdasarkan data dan ketentuan teknis.
“Termasuk terkait besaran dana yang digunakan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih. Regulasinya ada, tetapi untuk persentase dan rincian teknis perlu dijelaskan oleh petugas yang membidangi,” tandasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
