Dailykaltim.co, Penajam – Penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih memiliki dasar regulasi dari pemerintah pusat. Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan mekanisme pendanaan dan besaran alokasi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, mengatakan dukungan Dana Desa terhadap program Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar wacana. Pemerintah pusat telah menyiapkan aturan yang mengatur keterlibatan sumber pendanaan tersebut dalam pelaksanaan program koperasi.
“Memang kalau terkait Koperasi Desa Merah Putih, itu bukan sekadar isu. Ada regulasi dari pemerintah pusat yang mengaturnya. Jadi penggunaan dana desa untuk mendukung program tersebut memang memiliki dasar regulasi,” ujar Tita.
Menurutnya, dukungan pendanaan diperlukan karena pengembangan koperasi tidak hanya berkaitan dengan pembentukan kelembagaan. Kegiatan usaha koperasi juga membutuhkan sarana dan prasarana, termasuk bangunan yang dapat digunakan untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
Tita menjelaskan, pembangunan fasilitas yang menggunakan Dana Desa harus memperhatikan status kepemilikan aset serta ketentuan administrasi yang berlaku.
“Nanti aset yang dibangun dengan dana desa itu menjadi aset desa. Karena koperasi desa membutuhkan bangunan dan fasilitas,” katanya.
Ketentuan pendanaan Koperasi Desa Merah Putih antara lain diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Peraturan yang berlaku sejak 1 April 2026 tersebut mengatur mekanisme penyaluran dana untuk mendukung pembayaran kewajiban pembiayaan pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas koperasi. Dalam skema yang diatur, bangunan dan kelengkapan hasil pembiayaan menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa sesuai ketentuannya.Â
Dengan demikian, penggunaan Dana Desa dalam program koperasi mempunyai mekanisme tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan penyaluran bantuan langsung kepada koperasi tanpa prosedur.
Tita mengatakan penjelasan lebih terperinci mengenai besaran dukungan anggaran dan mekanisme pelaksanaannya perlu disampaikan oleh tim teknis yang menangani program tersebut.
“Untuk mekanisme teknis dan besaran alokasinya, nanti harus dijelaskan oleh tim yang menangani. Saya tidak ingin menyampaikan angka yang belum saya pastikan,” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
