Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menyiapkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan videotron dan reklame. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebut dasar pengaturannya telah tersedia dalam peraturan daerah, dengan penerapan secara penuh ditargetkan berlangsung pada 2027.
Kepala Bapenda PPU, Tur Wahyu Sutrisno, mengatakan pengembangan sumber penerimaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memaksimalkan potensi yang telah memiliki dasar hukum.
Menurutnya, ketentuan mengenai pemanfaatan videotron, termasuk aspek sewanya, telah dimasukkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026.
“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari videotron itu sudah masuk dalam Perda Nomor 1 Tahun 2026, termasuk mengenai ketentuan sewanya,” ujar Tur Wahyu.
Tur Wahyu menjelaskan, keberadaan regulasi menjadi tahap awal sebelum pemerintah daerah dapat melaksanakan pemungutan sesuai objek dan ketentuan yang diatur.
Setelah dasar hukum tersedia, pemerintah daerah masih perlu melakukan sosialisasi agar pihak-pihak yang berkepentingan memahami mekanisme pemanfaatan fasilitas serta kewajiban yang menyertainya.
Dalam hal ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU menjadi salah satu perangkat daerah yang akan menjalankan sosialisasi berkaitan dengan pemanfaatan videotron.
“Tinggal nanti Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan terkait mengenai ketentuan sewa dan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang mencakup videotron,” jelasnya.
Menurut Tur Wahyu, pengaturan terhadap reklame juga memerlukan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perpajakan dan retribusi daerah.
Karena itu, penerapan pungutan tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan adanya potensi penerimaan. Setiap pungutan harus memiliki landasan hukum serta ketentuan yang jelas mengenai objek dan tata cara pelaksanaannya.
“Termasuk juga reklame, mekanismenya seperti itu. Jadi, harus ada Perda terlebih dahulu,” katanya.
Tur Wahyu mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan proses sosialisasi dan penyiapan pelaksanaan regulasi berjalan sebelum kebijakan diterapkan sepenuhnya.
Dengan tahapan tersebut, 2027 menjadi tahun yang ditargetkan untuk penerapan penuh optimalisasi penerimaan dari pemanfaatan videotron dan reklame sebagaimana disampaikan Bapenda.
“Setelah Perda tersedia, kemudian dilakukan sosialisasi mengenai ketentuan dan regulasinya, baru nanti bisa diterapkan secara penuh pada 2027,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa keberadaan potensi penerimaan tidak dapat langsung dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penarikan retribusi. Menurutnya, pemungutan harus memiliki ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan, sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.
“Yang namanya potensi itu bisa direalisasikan kalau ada regulasinya. Jadi ingat, potensi bisa direalisasikan kalau ada regulasi. Karena harus jelas dasar hukumnya. Kalau belum ada regulasi, pemerintah daerah tidak bisa melakukan pungutan retribusi,” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
Â
