Dailykaltim.co, Penajam – Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merasa pengelompokan tingkat kesejahteraannya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan melalui layanan perlindungan sosial (Perlinsos). Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan pengecekan maupun pengajuan sanggahan desil tidak dilakukan secara langsung melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan masyarakat perlu memahami perbedaan fungsi IKD dan layanan Perlinsos agar tidak keliru ketika ingin mengetahui status kesejahteraan atau mengajukan permohonan bantuan sosial.
Menurutnya, IKD berfungsi sebagai akses verifikasi identitas, sedangkan informasi mengenai pengelompokan kesejahteraan masyarakat berada pada layanan yang berkaitan dengan perlindungan sosial.
“Terkait desil, nanti dilihat masyarakat itu berada di desil berapa. Kalau mengenai desil, itu ada di Dinas Sosial. Jadi Dukcapil hanya sebatas membantu aktivasi IKD sebagai akses masuknya,” ujar Waluyo.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan yang digunakan dalam pengolahan data sosial ekonomi masyarakat. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang berkaitan dengan penentuan sasaran program bantuan sosial.
Waluyo menjelaskan, masyarakat tidak dapat melihat informasi desil secara langsung melalui menu aplikasi IKD. Untuk mengetahui pengelompokan kesejahteraannya, masyarakat perlu mengakses layanan Perlinsos yang disediakan.
“Untuk melihat desil itu tidak ada di dalam aplikasi IKD. Ada di situs atau layanan Perlinsos. Jadi masyarakat bisa mengecek desilnya melalui layanan tersebut. Kalau terkait penjelasan lebih lanjut mengenai desil, Dinas Sosial yang lebih memahami,” jelasnya.
Selain melakukan pengecekan, masyarakat juga dapat mengajukan sanggahan apabila merasa pengelompokan tingkat kesejahteraannya terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Menurut Waluyo, mekanisme sanggahan tersebut merupakan bagian dari layanan Perlinsos, bukan fitur yang disediakan secara langsung dalam aplikasi IKD.
“Kalau misalnya desilnya dianggap terlalu tinggi, mereka juga bisa melakukan sanggahan. Tetapi sanggahan itu dilakukan melalui layanan Perlinsos, bukan langsung di aplikasi IKD,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan IKD tetap diperlukan dalam mekanisme akses layanan yang dijelaskan tersebut. Identitas digital digunakan untuk memverifikasi data kependudukan pengguna, termasuk melalui proses verifikasi wajah.
“Karena pendaftarannya di Perlinsos, hanya saja harus mempunyai IKD. IKD digunakan untuk verifikasi identitas, termasuk verifikasi wajah,” tandasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
