Dailykaltim.co, Penajam – Risiko pekerjaan yang dihadapi petugas kebersihan menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pemerintah daerah didorong mempertimbangkan perbedaan penghasilan antara pekerja yang setiap hari menangani sampah di lapangan dengan tenaga administrasi yang memiliki karakter pekerjaan berbeda.
Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, menilai penghasilan petugas perlu mempertimbangkan kondisi dan risiko pekerjaan masing-masing.
Menurutnya, petugas lapangan memiliki tantangan tersendiri karena berhadapan langsung dengan sampah yang jenis dan kandungannya tidak selalu diketahui.
“Kalau saya sarankan, harusnya dibedakan. Karena pekerjaan di lapangan itu berisiko,” ujar Kuncoro.
Ia menjelaskan, salah satu kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi adalah petugas pengangkut sampah.
Petugas tersebut harus menangani berbagai jenis sampah yang terkumpul dari aktivitas masyarakat. Tidak semua material yang dibuang telah dipilah berdasarkan karakteristiknya.
“Terutama yang di armada, risikonya tinggi. Sampah diangkat, kita enggak tahu limbah apa yang ada di situ,” katanya.
Kondisi tersebut membuat keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian penting dalam pelayanan persampahan.
Petugas dapat berhadapan dengan benda tajam, material yang telah membusuk, hingga limbah yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan apabila tidak ditangani dengan perlindungan memadai.
Karena itu, kebutuhan pekerja lapangan tidak hanya menyangkut penghasilan, tetapi juga perlengkapan keselamatan, pemeriksaan kesehatan, serta penerapan prosedur kerja yang sesuai.
Kuncoro mengatakan gagasan mengenai perbedaan penghasilan antara tenaga administrasi dan petugas lapangan telah disampaikan kepada pihak terkait.
“Saya kemarin sudah menyampaikan bahwa harus ada perbedaan,” jelasnya.
Ia menyebut saat ini sudah terdapat selisih penghasilan antara kedua kelompok pekerjaan tersebut. Namun, besarannya dinilai perlu mendapat perhatian berdasarkan tingkat risiko kerja.
“Kalau di sini, gaji antara admin dan orang lapangan ada perbedaan sekitar Rp300 ribu,” ujarnya.
Menurut Kuncoro, penghasilan tenaga administrasi berada pada kisaran Rp2,5 juta. Namun, rincian penghasilan petugas lapangan belum dijelaskan secara lengkap dalam keterangannya.
“Kalau admin itu sekitar Rp2,5 juta (rincian nominal pekerja lapangan tidak terdengar jelas),” katanya.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan nominal penghasilan setiap petugas lapangan maupun apakah seluruh kelompok pekerjaan menerima selisih yang sama. Kuncoro menegaskan usulan mengenai pengaturan penghasilan tersebut telah disampaikan.
“Kami sudah menyampaikan usulan itu. Jaminan kesehatan dipotong dari gaji mereka,” jelasnya.
Di luar persoalan penghasilan pokok, ia juga menyinggung jaminan kesehatan dan insentif yang diterima personel DLH.
Menurutnya, pembayaran jaminan kesehatan bagi pegawai dilakukan melalui mekanisme pemotongan penghasilan. Sementara itu, untuk pemberian insentif, Kuncoro menyebut terdapat perbedaan berdasarkan status kepegawaian.
“Kalau insentif, yang PPPK penuh waktu mendapatkannya,” katanya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
