Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas penampungan sampah pada kawasan perumahan. Pengembang diminta tidak hanya merencanakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dalam dokumen pembangunan, tetapi juga memastikan fasilitas tersebut benar-benar tersedia secara fisik.
Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan tim yang berkaitan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Koordinasi dilakukan untuk memperkuat perhatian terhadap kebutuhan fasilitas persampahan sejak tahap perencanaan kawasan perumahan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan tim PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Perumahan wajib menyiapkan TPS,” ujar Kuncoro.
Menurutnya, pembangunan perumahan harus disertai kesiapan fasilitas pendukung yang dibutuhkan penghuni. Salah satu kebutuhan tersebut adalah tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut menuju fasilitas penanganan berikutnya.
Kuncoro mengatakan persoalan itu juga telah disampaikan kepada pihak yang menangani proses kesesuaian pemanfaatan ruang.
“Saya sudah berkomunikasi dengan teman-teman di PKKPR. Jadi perumahan itu wajib menyediakan (fasilitas penampungan sampah),” jelasnya.
Penyediaan fasilitas persampahan menjadi bagian penting karena kawasan perumahan merupakan salah satu sumber timbulan sampah rumah tangga.
Setiap penambahan kawasan hunian berpotensi meningkatkan kebutuhan pengumpulan, pengangkutan, dan penanganan sampah. Tanpa fasilitas penampungan yang memadai, beban pelayanan dapat bergeser kepada pemerintah daerah atau masyarakat di sekitar perumahan.
Kuncoro mengingatkan pengembang agar tidak hanya memperhitungkan pembangunan unit rumah, tetapi juga memperhatikan kebutuhan pengelolaan lingkungan setelah kawasan dihuni.
“Jangan sampai perumahan sebesar itu menyusahkan kita,” katanya.
Menurutnya, penyediaan tempat sampah merupakan salah satu kebutuhan yang seharusnya diperhitungkan sejak awal pembangunan kawasan.
“Mereka enak membangun rumahnya, tetapi bagaimana menyiapkan tempat sampahnya?” ujarnya.
Dalam penyelenggaraan perumahan, fasilitas persampahan merupakan bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas umum yang mendukung fungsi kawasan hunian.
Ketentuan teknis terkait pengelolaan sampah permukiman juga mengenal kebutuhan tempat sampah terpilah, sarana pengumpulan, TPS atau TPS 3R, serta pengangkutan berdasarkan kondisi dan skala pelayanan.
Karena itu, bentuk fasilitas yang diperlukan dapat berbeda sesuai jumlah penghuni, luas kawasan, dan sistem pelayanan yang direncanakan.
Kuncoro menilai salah satu persoalan yang ditemukan adalah ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan kondisi fasilitas di lapangan. Menurutnya, terdapat fasilitas yang telah tercantum dalam dokumen, tetapi belum tersedia dalam bentuk fisik.
“Kalau di dokumennya kan ada, tetapi fisiknya tidak ada karena kurangnya koordinasi kita,” jelasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
