Dailykaltim.co, Penajam – Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak hanya untuk menyimpan identitas dalam bentuk elektronik. Aplikasi tersebut juga menyediakan akses terhadap sejumlah dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga layanan administrasi perpindahan penduduk.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Waluyo, mengatakan IKD dikembangkan untuk mempermudah masyarakat mengakses dokumen dan layanan administrasi kependudukan melalui telepon seluler.
Menurutnya, masyarakat yang telah mengaktifkan IKD dapat melihat sejumlah informasi kependudukan tanpa harus selalu membawa dokumen dalam bentuk fisik.
“Menu IKD itu banyak. Kita mau mengurus pindah penduduk, bisa melalui layanan yang tersedia di situ. Kemudian kita bisa mengecek akta kelahiran anak, KTP, dan kartu keluarga,” ujar Waluyo.
Ia menjelaskan, keberadaan dokumen digital dapat membantu masyarakat ketika membutuhkan informasi identitas dalam berbagai keperluan.
Salah satu manfaatnya adalah memberikan akses terhadap KTP digital ketika kartu identitas fisik tertinggal atau hilang. Masyarakat cukup membuka aplikasi yang telah diaktifkan pada perangkat masing-masing untuk melihat data kependudukannya.
“Tujuannya juga apabila kita kehilangan KTP atau ketinggalan KTP, kita masih punya KTP digital di handphone. Misalnya di bandara, tinggal buka aplikasi. Di situ data keluarga lengkap semua,” jelasnya.
Meski demikian, penggunaan identitas digital untuk keperluan tertentu tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme verifikasi dari masing-masing penyelenggara layanan.
Waluyo mengatakan IKD juga memudahkan masyarakat melihat informasi anggota keluarga yang terhubung dengan dokumen kependudukan. Dengan demikian, aplikasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pengganti tampilan KTP elektronik, tetapi juga memberikan akses terhadap informasi administrasi keluarga.
“Kita buka aplikasi, data anak dan data keluarga sudah lengkap,” katanya.
Selain akses dokumen, Waluyo menyebut IKD memiliki layanan yang berkaitan dengan perubahan data kependudukan, termasuk pengurusan perpindahan penduduk dan perubahan alamat.
Sebagai contoh, masyarakat yang berpindah domisili dari satu kelurahan ke kelurahan lain dapat memanfaatkan layanan administrasi yang tersedia sesuai prosedur.
“Kalau mau mengurus perpindahan penduduk atau perubahan alamat, misalnya dari Penajam ke Gunung Seteleng, layanannya juga tersedia,” ungkapnya.
Menurut Waluyo, pengembangan identitas digital merupakan bagian dari arah transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mengandalkan teknologi. Ia bahkan memperkirakan penggunaan dokumen identitas fisik dapat semakin berkurang seiring berkembangnya pemanfaatan identitas digital dalam beberapa tahun mendatang.
“Kemungkinan besar beberapa tahun ke depan mungkin sudah tidak ada lagi (dokumen identitas) fisik. Tujuannya memang ke situ, karena namanya KTP digital,” tandasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
