Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menemukan perusahaan yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena laporan perusahaan merupakan salah satu sumber penting dalam pencatatan realisasi investasi.
Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan penyampaian LKPM merupakan bagian dari kewajiban administrasi pelaku usaha sesuai ketentuan dan skala kegiatan usahanya.
Menurutnya, pelaporan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui perkembangan kegiatan penanaman modal yang dilakukan perusahaan, termasuk nilai investasi yang telah direalisasikan.
“Untuk LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), kewajibannya disesuaikan dengan skala usaha. Pelaku usaha skala kecil, menengah, dan besar wajib menyampaikan LKPM. Sedangkan untuk usaha mikro belum diwajibkan,” ujar Amrullah.
Ia menjelaskan, laporan kegiatan penanaman modal menjadi salah satu instrumen untuk mengetahui perkembangan investasi yang berlangsung di daerah.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat perusahaan yang belum menyampaikan laporan sesuai kewajiban. DPMPTSP juga belum memiliki angka pasti mengenai jumlah pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Memang masih ada perusahaan yang belum melaporkan LKPM, tetapi jumlah pastinya harus dilihat berdasarkan data,” katanya.
Menurut Amrullah, keterlambatan atau belum disampaikannya LKPM dapat memengaruhi kelengkapan pencatatan realisasi investasi daerah.
Hal tersebut karena perkembangan investasi perusahaan tidak cukup hanya diketahui melalui dokumen perizinan awal. Pemerintah juga membutuhkan laporan mengenai kegiatan dan realisasi penanaman modal yang berlangsung setelah usaha berjalan.
“Karena realisasi investasi juga dipengaruhi laporan perusahaan,” jelasnya.
Selain persoalan kepatuhan pelaporan, DPMPTSP turut menghadapi kebutuhan untuk memastikan informasi yang disampaikan perusahaan sesuai dengan perkembangan kegiatan usahanya.
Perubahan kegiatan maupun nilai investasi perlu tercermin dalam laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila informasi tersebut tidak diperbarui, data yang tersedia berpotensi belum menggambarkan perkembangan investasi perusahaan secara lengkap.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPMPTSP PPU mengarahkan petugas melakukan monitoring dan pendampingan langsung kepada pelaku usaha. Pendekatan ini dilakukan agar perusahaan yang mengalami kendala administrasi dapat memperoleh penjelasan mengenai prosedur penyampaian LKPM.
“Makanya teman-teman kita arahkan untuk melakukan monitoring dan pendampingan ke lapangan agar perusahaan menyampaikan laporan realisasi investasinya,” pungkasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
