Dailykaltim.co, Penajam – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinilai memiliki peluang untuk mengembangkan kerja sama ekonomi. Kedua lembaga tersebut tidak harus menjalankan jenis usaha yang sama, tetapi dapat saling melengkapi dalam mengoptimalkan potensi desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, mengatakan keberadaan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih dapat diarahkan untuk memperkuat kegiatan perekonomian masyarakat. Namun, bentuk kerja sama maupun pemilihan unit usaha harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing lembaga.
“Sebenarnya BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih bisa berkolaborasi. Masing-masing memiliki unit usaha. Tidak harus menjalankan usaha yang sama. Bisa saja mereka memiliki usaha berbeda atau justru bekerja sama untuk mengembangkan potensi ekonomi desa,” ujar Tita.
Menurutnya, peluang kolaborasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah desa dan pengurus koperasi untuk menentukan kegiatan usaha yang sesuai dengan potensi wilayah.
BUMDes dapat mengembangkan unit usaha berdasarkan kebutuhan dan sumber daya desa. Sementara itu, koperasi memiliki keleluasaan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan serta keputusan organisasi dan anggotanya.
Dengan demikian, keberadaan kedua lembaga tidak harus menimbulkan persaingan pada sektor usaha yang sama. Kerja sama dapat dibangun sepanjang memberikan manfaat ekonomi dan mengikuti ketentuan masing-masing badan usaha.
“Itu nanti tergantung bagaimana pemerintah desa dan pengurus koperasi mengaturnya,” katanya.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa dukungan Dana Desa terhadap pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih perlu dibedakan dari pengelolaan kegiatan usaha koperasi.
Dukungan pembangunan aset berkaitan dengan penyediaan sarana fisik sesuai ketentuan pendanaan yang berlaku. Sementara kegiatan usaha dijalankan oleh pengurus dan anggota koperasi melalui mekanisme kelembagaannya.
“Kalau ada dukungan dana desa untuk pembangunan aset koperasi, itu berkaitan dengan bangunannya. Sedangkan untuk kegiatan usaha koperasi, ada pengurus dan anggota yang menjalankannya,” jelasnya.
Menurut Tita, pembagian kewenangan juga berlaku pada perangkat daerah yang melakukan pembinaan. DPMD lebih berfokus pada urusan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan aset desa.
“Kalau dari DPMD, kita lebih kepada penggunaan anggaran dan aset yang berkaitan dengan desa. Untuk teknis operasional koperasi, itu berada pada OPD yang membidangi koperasi,” ujarnya.
Pembagian tugas tersebut perlu diperhatikan agar pengembangan Koperasi Desa Merah Putih berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Selain pengelolaan kelembagaan, pemilihan jenis usaha juga menjadi aspek yang harus diperhitungkan. Tita mengatakan koperasi tidak dapat langsung menjalankan seluruh bentuk usaha tanpa memperhatikan persyaratan yang berlaku.
“Kalau unit usaha koperasi itu tergantung masing-masing koperasi desa. Misalnya mengenai simpan pinjam, itu juga ada ketentuan yang mengaturnya. Tetapi untuk pelaksanaan dan perizinannya perlu dilihat kembali. Karena memang tidak semua jenis usaha bisa langsung dijalankan,” pungkasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
