Dailykaltim.co, Penajam – Rencana pemekaran dua desa di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memasuki proses harmonisasi regulasi. Pemerintah daerah tengah menyempurnakan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai bagian dari tahapan administrasi pembentukan calon desa persiapan.
Seorang pejabat bidang penataan desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU mengatakan pembahasan harmonisasi telah dilakukan bersama Kementerian Hukum melalui rapat daring. Kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah yang berkaitan dengan penataan wilayah.
“Tadi kita mengikuti rapat melalui Zoom mengenai penataan dan pemekaran desa, khususnya di Kecamatan Waru. Agendanya harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati dengan Kementerian Hukum. Turut terlibat Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan Camat Waru,” ujarnya.
Menurutnya, harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi yang disusun pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski pembahasan telah dilaksanakan, masih terdapat sejumlah bagian dokumen yang membutuhkan penyempurnaan sebelum proses dapat dilanjutkan.
“Masih ada beberapa perbaikan dalam proses harmonisasi,” katanya.
Dua calon desa persiapan yang sedang diproses di Kecamatan Waru berasal dari pemekaran Desa Sesulu dan Desa Api-Api.
Desa Sesulu diusulkan dimekarkan dengan membentuk calon Desa Gunung Batu, sedangkan Desa Api-Api menjadi desa induk bagi calon Desa Limu Kembang.
“Untuk Kecamatan Waru ada dua calon desa persiapan. Desa Sesulu dimekarkan menjadi Desa Gunung Batu. Kemudian Desa Api-Api dimekarkan menjadi Desa Limu Kembang,” jelasnya.
Pejabat tersebut mengatakan persyaratan awal untuk calon desa yang sedang diproses telah dipenuhi. Namun, pemenuhan persyaratan tersebut belum menjadi tahapan akhir karena masih terdapat proses administrasi lanjutan.
Setelah harmonisasi, pembentukan desa persiapan masih harus melalui tahapan yang melibatkan pemerintah provinsi sesuai mekanisme penataan desa.
“Untuk calon desa yang sedang diproses tersebut, persyaratan awalnya sudah dipenuhi. Tetapi masih ada proses harmonisasi dan tahapan lanjutan di tingkat provinsi,” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
