Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merencanakan percepatan penerapan Posyandu enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai bagian dari penguatan pelayanan masyarakat. Program tersebut menjadi salah satu perhatian DPMD dalam kegiatan pemberdayaan desa pada 2026.
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, mengatakan rencana tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang masih terbatas. Karena itu, pelaksanaan kegiatan harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran tanpa mengabaikan kebutuhan pemberdayaan masyarakat.
“Tahun ini kita memang memahami kondisi keterbatasan anggaran kabupaten. Jadi kita memaksimalkan anggaran yang ada. Salah satu kegiatan yang direncanakan adalah implementasi percepatan Posyandu enam Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujar Tita.
Penerapan Posyandu enam SPM merupakan bagian dari pengembangan peran Posyandu yang tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga mendukung pemenuhan pelayanan dasar masyarakat di berbagai bidang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, enam bidang SPM tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.Â
Pengembangan tersebut menempatkan Posyandu sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan yang dapat membantu pemerintah desa dan kelurahan dalam mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat.
Selain Posyandu, DPMD PPU juga mendorong pemberdayaan melalui berbagai lembaga kemasyarakatan desa yang memiliki peran dalam penyelenggaraan kegiatan di tingkat masyarakat.
“Kemudian ada kegiatan pemberdayaan melalui lembaga kemasyarakatan desa. Termasuk Posyandu, PKK, LPM, RT, dan lembaga lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan lembaga-lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kegiatan pemberdayaan, terutama karena berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat di lingkungan desa.
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta Rukun Tetangga (RT) memiliki ruang keterlibatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Meski demikian, Tita mengakui pelaksanaan kegiatan rutin masih harus disesuaikan dengan kondisi anggaran pemerintah daerah.
“Kegiatan rutin tetap berjalan, meskipun bentuk dan skalanya menyesuaikan anggaran,” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
