Dailykaltim.co, Penajam – Warga negara asing (WNA) yang menetap di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi sebelum dapat memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU memastikan penerbitan dokumen tersebut dilakukan melalui pemeriksaan ketat, termasuk verifikasi status keimigrasian pemohon.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan warga negara asing yang telah memenuhi persyaratan berhak mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, proses penerbitan KTP elektronik bagi WNA memerlukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut karena berkaitan dengan izin tinggal dan status kewarganegaraan.
“Warga negara asing yang sudah memenuhi persyaratan memang wajib mempunyai KTP sesuai ketentuannya. Kalau surat-suratnya sudah lengkap, kita wajib memberikan pelayanan. Tetapi verifikasinya betul-betul ketat,” ujar Waluyo.
Menurutnya, petugas tidak dapat langsung menerbitkan KTP elektronik hanya berdasarkan permohonan yang diajukan. Seluruh dokumen pendukung harus diperiksa untuk memastikan pemohon memenuhi persyaratan.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan berkas, asesmen, serta verifikasi data sebelum dokumen kependudukan diterbitkan.
“Kita lihat dulu semua berkasnya, kemudian dilakukan asesmen dan verifikasi. Kalau memang sudah lengkap, kita wajib membuatkan KTP-nya,” jelasnya.
Waluyo mengatakan persyaratan penerbitan KTP elektronik bagi WNA lebih kompleks dibandingkan pelayanan bagi warga negara Indonesia. Salah satu aspek yang harus dipastikan adalah keabsahan dokumen keimigrasian.
Disdukcapil juga berkoordinasi dengan Imigrasi karena status izin tinggal menjadi bagian penting dalam administrasi kependudukan warga negara asing.
“Persyaratannya lebih rumit karena banyak dokumen yang harus dipenuhi. Kami harus benar-benar melakukan verifikasi dan tidak boleh sembarangan. Karena status keimigrasiannya juga dipantau oleh Imigrasi,” katanya.
Menurutnya, pemantauan tidak berhenti setelah KTP elektronik diterbitkan. Perubahan tempat tinggal WNA juga berkaitan dengan pemutakhiran data administrasi kependudukan dan keimigrasian.
“Petugas Imigrasi juga melakukan pengecekan. Kalau yang bersangkutan pindah tempat tinggal, datanya juga harus diketahui. Jadi administrasinya tetap terpantau,” tandasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
