Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Nelayan Pesisir PPU Masih Bisa Melaut di Bawah Dua Mil saat Musim Selatan

08/09/2026 5:16 AM

Dishub PPU Tegaskan Retribusi Pasar Sekali Bayar, Tak Boleh Ada Pungutan Lagi di Dalam

08/09/2026 4:26 AM

BBM Subsidi di Eceran Capai Rp14-20 Ribu, Pemkab PPU Siapkan Penataan

08/09/2026 4:09 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Nelayan Pesisir PPU Masih Bisa Melaut di Bawah Dua Mil saat Musim Selatan
  • Dishub PPU Tegaskan Retribusi Pasar Sekali Bayar, Tak Boleh Ada Pungutan Lagi di Dalam
  • BBM Subsidi di Eceran Capai Rp14-20 Ribu, Pemkab PPU Siapkan Penataan
  • Revitalisasi Pelabuhan Penajam Diusulkan Rp21 Miliar, Ditargetkan 2027
  • Distan PPU Minta Perusahaan Lebih Serius Cegah Kebakaran Lahan di Konsesi
  • Siklus Budidaya Sudah Berjalan, Produksi Ikan PPU Tak Terlalu Terdampak Kemarau
  • Belanja Pemerintah Menyusut, Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat PPU Ikut Terpengaruh
  • Pelayanan Publik PPU Didorong Ramah Disabilitas, RSUD Siapkan Loket Khusus
  • Karhutla Meningkat di Tengah Kemarau, PPU Siaga Darurat dan Cegah Pembakaran Lahan
  • Suku Baduy Bertahan dengan Tradisi di Tengah Perubahan Zaman
  • KNMP PPU Ditargetkan Dongkrak Ekonomi Nelayan, Pemanfaatannya Bakal Dievaluasi
  • Produksi Nila-Lele PPU Dibidik untuk Pasok MBG, IKN, dan Pasar Lokal
  • TRC Dinsos PPU Siaga 24 Jam Tangani ODGJ hingga Orang Terlantar
  • PBJT Hotel PPU Lampaui Target, Data Okupansi Masih Jadi PR Pariwisata
  • DBH Sawit Distan PPU Difokuskan untuk STDB dan Pendataan Lahan
  • Pelabuhan Nenang Dikaji, Dishub PPU Baca Peluang Ekonomi dan Pariwisata
  • Dinsos PPU Siapkan Bantuan Usaha Produktif bagi Penyandang Disabilitas pada 2027
  • Jenebora, Pantai Lango, dan Gresik Diupayakan Tersentuh BBM Bersubsidi Nelayan
  • Sejumlah Wilayah PPU Mulai Kekurangan Air, Pemkab Lakukan Dropping
  • PPU Fest 2026 Hadirkan Pesta Rakyat dan Ruang Promosi Ekraf Lokal
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Diduga Terima Rp3,25 Miliar

Redaksi Daily Kaltim27/08/2026 8:17 AM673 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial GH dalam pengembangan perkara dugaan korupsi kepabeanan. GH diduga menerima sekitar Rp3,25 miliar dari total setoran senilai Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik perusahaan kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan GH sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk terus mengembangkan perkara-perkara yang diawali dari peristiwa tertangkap tangan. Sepanjang kecukupan dua alat buktinya memenuhi syarat secara hukum acara, kita akan lakukan pengembangan terus,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

GH saat ini menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat P2 DJBC untuk periode 2025–2026. KPK menyatakan menemukan bukti baru dari fakta persidangan perkara pokok serta penyidikan sebelumnya.

“KPK menahan GH untuk 20 hari pertama, terhitung 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terangnya.

Menurut konstruksi perkara KPK, dugaan pemberian uang bermula ketika pemilik PT BR berinisial JF dipanggil ORL, yang ketika itu menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC, pada Juli 2025. Dalam pertemuan itu, JF menjelaskan kegiatan usahanya sekaligus meminta informasi apabila terdapat perhatian atau temuan terhadap perusahaannya.

Setelah pertemuan tersebut, KPK menduga muncul permintaan uang untuk sejumlah pihak di Subdirektorat Penindakan dan Subdirektorat Intelijen DJBC. JF kemudian disebut beberapa kali bertemu pejabat Bea Cukai untuk membahas kelancaran proses customs clearance perusahaannya.

Permintaan awal disebut senilai Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3. Nilai itu kemudian diduga berubah menjadi Rp3 miliar, Rp2 miliar, dan Rp1 miliar.

KPK menduga JF meminta stafnya menyetorkan uang secara bertahap dalam mata uang dolar Singapura kepada sejumlah pihak di lingkungan DJBC. GH disebut menerima bagiannya melalui EPW, Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, yang menyerahkan uang di ruang kerja GH setiap bulan.

Penyidik juga menduga terdapat arahan kepada pegawai Direktorat P2 DJBC untuk membantu mempercepat pemeriksaan fisik kontainer milik PT BR. Pemberian uang itu diduga ditujukan agar perusahaan mendapat perlakuan khusus dalam proses penindakan kepabeanan.

Dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026, JF diduga menyetorkan total Rp61,9 miliar kepada sejumlah pihak di lingkungan DJBC. Dari jumlah itu, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima GH.

Dalam pengembangan perkara, KPK menggeledah sejumlah lokasi dan menyita tiga sepeda motor, yakni BMW R 9 T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber. Dua di antaranya merupakan motor gede.

Penyidik juga menyita uang tunai dalam dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan itu masih akan bertambah karena penyidikan ke depan masih terus berjalan. Dalam masa penahanan ini masih ada waktu bagi tim penyidik untuk mengembangkan atau memperdalam fakta-fakta lain untuk memperkuat konstruksi perkaranya,” kata Achmad.

KPK menyebut perkara GH merupakan pengembangan dari dugaan korupsi kepabeanan yang sebelumnya menetapkan tujuh tersangka. Sebagian tersangka dalam perkara awal telah menjalani persidangan, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

GH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyatakan pengembangan perkara akan terus dilakukan sepanjang ditemukan kecukupan alat bukti.

[PRD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 NU

27/08/2026 2:16 PM
Nasional

Indonesia Dorong ASEAN Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Saat Krisis

27/08/2026 8:18 AM
Nasional

811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki

19/08/2026 8:55 AM
Nasional

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM
Nasional

CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar

08/08/2026 4:41 AM
Internasional

Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Bidik Posisi sebagai Pusat AI Asia Tenggara

08/08/2026 4:34 AM
Iklan
Demo
Trending

Nelayan Bajo Mulai Tak Ingin Anaknya Jadi Nelayan

29/08/2026 7:04 AM

Sering Pamer di Media Sosial? Flexing Bisa Jadi Tanda Tekanan Sosial

28/08/2026 12:13 PM

Pengantin Harus Keliling hingga 50 Rumah, Tradisi Mantau Bunting Tergerus Zaman

29/08/2026 7:49 AM

Gen Z Mengubah Cara Belanja, Pengalaman Kini Lebih Penting daripada Kepemilikan

27/08/2026 2:33 PM

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Diduga Terima Rp3,25 Miliar

27/08/2026 8:17 AM
Terbaru
Pariwara

Nelayan Pesisir PPU Masih Bisa Melaut di Bawah Dua Mil saat Musim Selatan

By Redaksi Daily Kaltim08/09/2026 5:16 AM

Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Perikanan (Diskan) Penajam Paser Utara (PPU) menyebut nelayan pesisir masih dapat…

Dishub PPU Tegaskan Retribusi Pasar Sekali Bayar, Tak Boleh Ada Pungutan Lagi di Dalam

08/09/2026 4:26 AM

BBM Subsidi di Eceran Capai Rp14-20 Ribu, Pemkab PPU Siapkan Penataan

08/09/2026 4:09 AM

Revitalisasi Pelabuhan Penajam Diusulkan Rp21 Miliar, Ditargetkan 2027

07/09/2026 10:07 AM

Distan PPU Minta Perusahaan Lebih Serius Cegah Kebakaran Lahan di Konsesi

07/09/2026 5:09 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
TERBARU

Nelayan Pesisir PPU Masih Bisa Melaut di Bawah Dua Mil saat Musim Selatan

08/09/2026 5:16 AM

Dishub PPU Tegaskan Retribusi Pasar Sekali Bayar, Tak Boleh Ada Pungutan Lagi di Dalam

08/09/2026 4:26 AM

BBM Subsidi di Eceran Capai Rp14-20 Ribu, Pemkab PPU Siapkan Penataan

08/09/2026 4:09 AM
Media Terverifikasi Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version