Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Usulan BTS Terkendala Regulasi dan Efisiensi Anggaran, Starlink Dinilai Lebih Cocok untuk Mentawir

23/10/2026 3:43 AM

Kondisi Sinyal di PPU Berbeda, Diskominfo Sebut Topografi Jadi Tantangan

23/10/2026 3:15 AM

Kopdes Dinilai Lebih Tepat Jadi Grosir dan Pusat Penampungan, Bukan Retail

23/10/2026 2:37 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Usulan BTS Terkendala Regulasi dan Efisiensi Anggaran, Starlink Dinilai Lebih Cocok untuk Mentawir
  • Kondisi Sinyal di PPU Berbeda, Diskominfo Sebut Topografi Jadi Tantangan
  • Kopdes Dinilai Lebih Tepat Jadi Grosir dan Pusat Penampungan, Bukan Retail
  • Bantuan Pangan Beras Direncanakan Disalurkan Oktober–Desember
  • Distan PPU Susun Database Alsintan untuk Dasar Usulan Bantuan 2027
  • Distan PPU Usulkan SPBU Petung Jadi Alternatif Penyaluran BBM Petani
  • Kebutuhan Starlink PPU Diperkirakan Hampir 200 Unit, Data Masih Dikejar
  • Mentawir Jadi Prioritas Usulan Penanganan Blank Spot di PPU
  • Kopdes Diharapkan Tampung Hasil Desa Tanpa Mematikan Usaha Warga
  • Kopdes Direncanakan Jadi Saluran Barang Subsidi Pemerintah
  • Bulog Serap Sebagian Produksi Gabah Petani PPU
  • BBM Subsidi Pertanian Dipakai untuk Alsintan Prapanen dan Pascapanen
  • Dishub PPU Imbau Kelotok dan Speedboat Lengkapi Alat Keselamatan
  • Diskominfo PPU Rencanakan Pengadaan Starlink untuk Layanan Publik pada 2027
  • Sembilan Wilayah di Tiga Kecamatan Masuk Usulan Infrastruktur Digital PPU
  • Penempatan Manajer dan Bendahara Kopdes Mengikuti Instruksi Pusat
  • Dinas KUKM Perindag PPU Fasilitasi Pendaftaran HAKI bagi UMKM
  • Dinas Ketahanan Pangan PPU Pantau Harga dan Stok hingga Penggilingan
  • Pengajuan BBM Subsidi Pertanian di PPU Gunakan XStar dan Barcode
  • Harga BBM Tinggi Hambat Tanam, Distan PPU Koordinasi dengan Pertamina
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Diduga Terima Rp3,25 Miliar

Redaksi Daily Kaltim27/08/2026 8:17 AM673 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial GH dalam pengembangan perkara dugaan korupsi kepabeanan. GH diduga menerima sekitar Rp3,25 miliar dari total setoran senilai Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik perusahaan kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan GH sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk terus mengembangkan perkara-perkara yang diawali dari peristiwa tertangkap tangan. Sepanjang kecukupan dua alat buktinya memenuhi syarat secara hukum acara, kita akan lakukan pengembangan terus,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

GH saat ini menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat P2 DJBC untuk periode 2025–2026. KPK menyatakan menemukan bukti baru dari fakta persidangan perkara pokok serta penyidikan sebelumnya.

“KPK menahan GH untuk 20 hari pertama, terhitung 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terangnya.

Menurut konstruksi perkara KPK, dugaan pemberian uang bermula ketika pemilik PT BR berinisial JF dipanggil ORL, yang ketika itu menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC, pada Juli 2025. Dalam pertemuan itu, JF menjelaskan kegiatan usahanya sekaligus meminta informasi apabila terdapat perhatian atau temuan terhadap perusahaannya.

Setelah pertemuan tersebut, KPK menduga muncul permintaan uang untuk sejumlah pihak di Subdirektorat Penindakan dan Subdirektorat Intelijen DJBC. JF kemudian disebut beberapa kali bertemu pejabat Bea Cukai untuk membahas kelancaran proses customs clearance perusahaannya.

Permintaan awal disebut senilai Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3. Nilai itu kemudian diduga berubah menjadi Rp3 miliar, Rp2 miliar, dan Rp1 miliar.

KPK menduga JF meminta stafnya menyetorkan uang secara bertahap dalam mata uang dolar Singapura kepada sejumlah pihak di lingkungan DJBC. GH disebut menerima bagiannya melalui EPW, Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, yang menyerahkan uang di ruang kerja GH setiap bulan.

Penyidik juga menduga terdapat arahan kepada pegawai Direktorat P2 DJBC untuk membantu mempercepat pemeriksaan fisik kontainer milik PT BR. Pemberian uang itu diduga ditujukan agar perusahaan mendapat perlakuan khusus dalam proses penindakan kepabeanan.

Dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026, JF diduga menyetorkan total Rp61,9 miliar kepada sejumlah pihak di lingkungan DJBC. Dari jumlah itu, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima GH.

Dalam pengembangan perkara, KPK menggeledah sejumlah lokasi dan menyita tiga sepeda motor, yakni BMW R 9 T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber. Dua di antaranya merupakan motor gede.

Penyidik juga menyita uang tunai dalam dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan itu masih akan bertambah karena penyidikan ke depan masih terus berjalan. Dalam masa penahanan ini masih ada waktu bagi tim penyidik untuk mengembangkan atau memperdalam fakta-fakta lain untuk memperkuat konstruksi perkaranya,” kata Achmad.

KPK menyebut perkara GH merupakan pengembangan dari dugaan korupsi kepabeanan yang sebelumnya menetapkan tujuh tersangka. Sebagian tersangka dalam perkara awal telah menjalani persidangan, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

GH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyatakan pengembangan perkara akan terus dilakukan sepanjang ditemukan kecukupan alat bukti.

[PRD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Pertamina Klaim Harga Pertamax dan Avtur Indonesia Terendah di Asia Tenggara

07/10/2026 3:28 AM
Nasional

Bulog Salurkan 967 Ribu Ton Beras, Bantuan Pangan Diperpanjang hingga Desember

06/10/2026 7:15 AM
Nasional

Skor Integritas Pendidikan Naik, KPK Soroti Kesenjangan Daerah dan Sekolah

06/10/2026 7:12 AM
Nasional

Indonesia Tolak Tuduhan Pelanggaran HAM Sistematis di Papua di Forum PBB

30/09/2026 11:52 AM
Nasional

Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Pengembangan AI

21/09/2026 9:20 AM
Nasional

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

18/09/2026 4:37 AM
Iklan
Demo
Trending

Kisah Zimba, Kelompok yang Pernah Disebut Menjual Daging Manusia

03/10/2026 7:14 AM

Hutan Perempuan, Ruang Hidup yang Kian Terdesak

17/10/2026 7:18 AM

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM

Nelayan Bajo Mulai Tak Ingin Anaknya Jadi Nelayan

29/08/2026 7:04 AM

Sering Pamer di Media Sosial? Flexing Bisa Jadi Tanda Tekanan Sosial

28/08/2026 12:13 PM
Terbaru
Pariwara

Usulan BTS Terkendala Regulasi dan Efisiensi Anggaran, Starlink Dinilai Lebih Cocok untuk Mentawir

By Redaksi Daily Kaltim23/10/2026 3:43 AM

Dailykaltim.co, Penajam – Diskominfo PPU sempat mengusulkan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) untuk memperkuat…

Kondisi Sinyal di PPU Berbeda, Diskominfo Sebut Topografi Jadi Tantangan

23/10/2026 3:15 AM

Kopdes Dinilai Lebih Tepat Jadi Grosir dan Pusat Penampungan, Bukan Retail

23/10/2026 2:37 AM

Bantuan Pangan Beras Direncanakan Disalurkan Oktober–Desember

22/10/2026 9:55 AM

Distan PPU Susun Database Alsintan untuk Dasar Usulan Bantuan 2027

22/10/2026 9:20 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
TERBARU

Usulan BTS Terkendala Regulasi dan Efisiensi Anggaran, Starlink Dinilai Lebih Cocok untuk Mentawir

23/10/2026 3:43 AM

Kondisi Sinyal di PPU Berbeda, Diskominfo Sebut Topografi Jadi Tantangan

23/10/2026 3:15 AM

Kopdes Dinilai Lebih Tepat Jadi Grosir dan Pusat Penampungan, Bukan Retail

23/10/2026 2:37 AM
Media Terverifikasi Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version