Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial GH dalam pengembangan perkara dugaan korupsi kepabeanan. GH diduga menerima sekitar Rp3,25 miliar dari total setoran senilai Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik perusahaan kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan GH sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk terus mengembangkan perkara-perkara yang diawali dari peristiwa tertangkap tangan. Sepanjang kecukupan dua alat buktinya memenuhi syarat secara hukum acara, kita akan lakukan pengembangan terus,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
GH saat ini menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat P2 DJBC untuk periode 2025–2026. KPK menyatakan menemukan bukti baru dari fakta persidangan perkara pokok serta penyidikan sebelumnya.
“KPK menahan GH untuk 20 hari pertama, terhitung 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terangnya.
Menurut konstruksi perkara KPK, dugaan pemberian uang bermula ketika pemilik PT BR berinisial JF dipanggil ORL, yang ketika itu menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC, pada Juli 2025. Dalam pertemuan itu, JF menjelaskan kegiatan usahanya sekaligus meminta informasi apabila terdapat perhatian atau temuan terhadap perusahaannya.
Setelah pertemuan tersebut, KPK menduga muncul permintaan uang untuk sejumlah pihak di Subdirektorat Penindakan dan Subdirektorat Intelijen DJBC. JF kemudian disebut beberapa kali bertemu pejabat Bea Cukai untuk membahas kelancaran proses customs clearance perusahaannya.
Permintaan awal disebut senilai Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3. Nilai itu kemudian diduga berubah menjadi Rp3 miliar, Rp2 miliar, dan Rp1 miliar.
KPK menduga JF meminta stafnya menyetorkan uang secara bertahap dalam mata uang dolar Singapura kepada sejumlah pihak di lingkungan DJBC. GH disebut menerima bagiannya melalui EPW, Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, yang menyerahkan uang di ruang kerja GH setiap bulan.
Penyidik juga menduga terdapat arahan kepada pegawai Direktorat P2 DJBC untuk membantu mempercepat pemeriksaan fisik kontainer milik PT BR. Pemberian uang itu diduga ditujukan agar perusahaan mendapat perlakuan khusus dalam proses penindakan kepabeanan.
Dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026, JF diduga menyetorkan total Rp61,9 miliar kepada sejumlah pihak di lingkungan DJBC. Dari jumlah itu, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima GH.
Dalam pengembangan perkara, KPK menggeledah sejumlah lokasi dan menyita tiga sepeda motor, yakni BMW R 9 T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber. Dua di antaranya merupakan motor gede.
Penyidik juga menyita uang tunai dalam dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan itu masih akan bertambah karena penyidikan ke depan masih terus berjalan. Dalam masa penahanan ini masih ada waktu bagi tim penyidik untuk mengembangkan atau memperdalam fakta-fakta lain untuk memperkuat konstruksi perkaranya,” kata Achmad.
KPK menyebut perkara GH merupakan pengembangan dari dugaan korupsi kepabeanan yang sebelumnya menetapkan tujuh tersangka. Sebagian tersangka dalam perkara awal telah menjalani persidangan, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
GH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyatakan pengembangan perkara akan terus dilakukan sepanjang ditemukan kecukupan alat bukti.
[PRD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
