Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyerahkan aset Pelabuhan Penajam kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut dilakukan karena pengelolaan pelabuhan regional yang melayani lintas kabupaten dan kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Agus Dahlan, mengatakan penyerahan Pelabuhan Penajam sudah dilakukan sejak awal 2026. Setelah penyerahan itu, posisi Pemkab PPU lebih pada menyerahkan aset sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi.
“Penyerahan Pelabuhan Penajam itu sudah diserahkan oleh Pak Bupati sejak tanggal 07 Februari 2026 kepada Pemprov Kaltim,” ujar Agus.
Menurut Agus, penyerahan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, pelabuhan yang bersifat regional dan mencakup wilayah antar kabupaten/kota berada di bawah kewenangan provinsi.
“Artinya, kita sebenarnya penyerahan aset saja dan secara aturan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terkait pelabuhan itu wilayah dua kabupaten kota yang regional itu merupakan kewenangan provinsi,” jelasnya.
Agus menegaskan, Pemkab PPU tidak lagi berada pada posisi sebagai pengelola utama Pelabuhan Penajam. Kewenangan pengelolaan, pengawasan, dan arah pengembangan pelabuhan selanjutnya berada di tangan Pemprov Kaltim.
“Sudah jelas di situ kewenangan provinsi, artinya kita hanya penyerahan aset saja,” katanya.
Penyerahan aset itu menjadi bagian dari penyesuaian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Dengan status tersebut, berbagai kebijakan teknis terkait Pelabuhan Penajam akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan Pemprov Kaltim.
Meski demikian, Dishub PPU tetap berperan dalam masa transisi. Koordinasi dengan Pemprov Kaltim masih diperlukan, terutama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di kawasan pelabuhan tetap berjalan.
Agus menyebut, penyerahan aset bukan berarti Pemkab PPU melepas perhatian terhadap aktivitas masyarakat di pelabuhan. Pemerintah daerah tetap dapat menyampaikan kebutuhan lapangan kepada provinsi, terutama jika berkaitan dengan pelayanan umum.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

